Saya adalah pelanggan PLN Area Pelayanan Serpong, Tangerang dengan no ID Pelanggan 546200338062. Beberapa bulan belakangan ini terjadi kesalahan pencatatan stand meter. Kesalahan yang terjadi cukup fatal karena stand meter awal yang tercatat di PLN (2385400) ternyata melebihi stand meter akhir saya (2376800). Saya sudah melakukan pelaporan ke pihak call center PLN 123 mengenai perihal ini.
Bukti pelaporan saya bernomor 8905 saya lakukan hari Kamis 8 September 2011 pk 11:04 WIB diterima oleh operator yang bernama Mariana. Dalam pelaporan tersebut saya ditanya berbeapa hal dan salah satunya adalah kondisi rumah saya yang sering terkunci. Hal itu memang benar adanya dikarenakan aktivitas saya yang sering berada di luar rumah pada jam kerja dan pihak PLN mengatakan untuk wilayah tempat tinggal saya pencatatan dilakukan pk 09.00-12.00 (notabene saya tidak dirumah)
Bulan lalu, saya sudah merasakan pembengkakan tagihan listrik pada rumah saya, saya berpikir pasti karena kesalahan pencatatan stand meter karena saya tidak ada di rumah. Dan hal itu benar seperti yang sudah saya uraikan di atas. Oleh karena itu saya berinisiatif untuk memasang Scoring Board (papan pencatat stand meter). Dalam percakapan dengan operator pada pengaduan saya seperti yang saya ceritakan di atas, sang operator menjelaskan bahwa pemakaian Scoring Board tidak diakui keabsahanya oleh pihak PLN.
Petugas pencatat di lapangan harus menyaksikan secara langsung kondisi stand meter dan pelanggan harus melakukan pendampingan. Kemudian sang operator juga menanyakan apakah rumah saya berpagar atau tidak? Pagarnya dikunci atau tidak? Bagi saya ada beberapa keganjilan dari peraturan yang dibuat PLN. Keganjilan tersebut akan saya uraikan dalam poin di bawah ini:
1. Mengapa scoring board dianggap tidak sah? Padahal masing-masing orang memiliki aktivitas dan sulit untuk melakukan pendampingan kepada petugas PLN yang tidak tentu kapan datangnya. Jika dianggap tidak sah adakah ada cara lain untuk mengatasi hal ini?
2. Jika penggunaan scoring board dianggap tidak sah karena petugas pencatat dilapangan tidak menyaksikan secara langsung lalu mengapa PLN bisa membuat data stand meter untuk tagihan listrik saya secara sepihak? padahal rumah saya berpagar dan dikunci?
3. Dengan mengajukan pertanyaan apakah rumah saya berpagar dan dikunci berarti pihak PLN berhak masuk ke area property pelanggan tanpa permisi? Karena saya pernah terkejut karena tiba-tiba seorang petugas pencatat meter ada di dekat stand meter saya melakukan pencatatan dan pemotretan stand meter tanpa permisi dan mengetuk pintu. Notabene petugas pencatat stand meter adalah petugas outsource dari PLN.jika terjadi kehilangan atau pencurian siapa yang bertanggung jawab?
Demikian pertanyaan saya atas pelayanan dan aturan yang dibuat oleh PT PLN. Mohon perhatian dan tanggapan dari management dan tentunya jawaban yang diberikan bukan sekedar himbauan untuk bermigrasi ke listrik prabayar.
Semoga PLN menjadi lebih baik lagi kedepan. Juga mohon tanggapan PLA Area Pelayanan Serpong Tangerang atas pengaduan yang sudah saya sampaikan bernomor 8905 untuk tindak lanjut koreksi kesalahan stand meter dan saya tunggu konfirmasinya via tlp di 02132711147 atau melalui email di *****@****.*** sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran tagihan listrik saya Bulan serptember. Terima kasih.
daniel sugeng
jl. kelapa pauan xxi ah9/20 sektor 1a gading serpong
tangerang
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial