Saya membeli rumah dari tetangga di bulan Mei 2011. Pada bulan Juni 2011 saya mengajukan pencabutan salah satu meteran listrik di rumah tersebut di PLN Duren Tiga tanpa diberi tanda terima. 2 minggu kemudian meteran listrik dicabut oleh petugas PLN tanpa pemberitahuan kepada saya pada saat rumah kosong.
Pada bulan Oktober 2011 saya diberikan tagihan tunggakan listrik selama 2 bulan untuk meteran yang sudah dicabut. Pada saat saya mengadukan ke PLN Duren Tiga bahwa meteran sudah dicabut ternyata di dalam sistem PLN, nomor pelanggan untuk meteran yang sudah dicabut ternyata masih ada dan dinyatakan masih aktif.
Lalu kemana aplikasi pencabutan saya pergi? Sedangkan di dalam aplikasi pencabutan tersebut terdapat fotokopi sertifikat tanah dan AJB rumah, dan frontliner yang melayani saya waktu itu sudah tidak ada di kantor PLN Duren Tiga lagi.
Sepertinya stigma PLN yang dulu dan sekarang masih sama saja, banyak kucing garong di dalam PLN. Bagaimana ini Pak Dahlan Iskan?
Seno Agung
Jl. Teluk Jakarta No.5, RawaBambu, Pasar Minggu
Jakarta Selatan
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial