Home > Pemerintah > Informasi > Ke Manakah Mendapatkan Sertifikat HGB Saya

Ke Manakah Mendapatkan Sertifikat HGB Saya


512 dilihat

Jakarta - Tahun 2004 saya membeli Rumah di Perumahan Puri Nirwana 3 di daerah Karadenan Cibinong Bogor yang dibangun oleh PT Nirwana Kharisma dengan menggunakan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) Bank Mandiri. Bulan Agustus 2006 saya melunasi Sisa KPR saya ke Bank Mandiri.

Dari sinilah mulai terjadi masalah. Ternyata surat-surat rumah saya belum bisa saya dapatkan. Malah saya seperti dipingpong antara Bank? Mandiri, Notaris, dan Developer.

Akhirnya saya bisa mendapatkan dokumen-dokumen rumah saya pada bulan Februari 2007, selain SHGB yang dibilang masih diproses di BPN Kabupaten Bogor. PT Nirwana Kharisma berusaha untuk dapat menyelesaikan sertifikat ini secepatnya. Tetapi, kenyataannya dari bulan September 2006 sampai dengan sekarang bulan Februari 2008 belum juga selesai.

Banyak alasan bahwa sertifikat itu belum selesai. Dibilang sedang diproses di BPN, datanya terselip, ada di bagian pengurusan dan alasan-alasan lain.

Perlu diketahui bahwa saya tidak bisa memindahtangankan atau menjual rumah tersebut maupun dijadikan jaminan ke bank. Pihak Bank Mandiri pun tidak dapat menerima jaminan rumah itu karena sertifikatnya belum ada. Padahal saya telah melunasi kredit ke bank mandiri dengan agunan rumah tersebut.

Demikian juga pada develover tidak dapat memberikan kompensasi apapun kepada saya atas tidak bisa dijualbelikan rumah tersebut. Padahal saya sangat memerlukan dana hasil penjualan rumah untuk dapat saya pergunakan bagi kepentingan keluarga saya.

Pada bulan Juli 2007 ada pembeli yang sudah memberikan tanda jadi untuk membeli rumah saya akhirnya membatalkan dikarenakan tidak dapat dipastikan kapan selesainya Sertifikat SHGB tersebut.

Pihak Develover memang mengeluarkan surat bahwa mereka bertanggungjawab atas penyelesaian sertifikat tersebut dan sedang diproses di BPN. Namun, di sini tidak dicantumkan kapan penyelesaiannya.

Pihak Develover, PT Nirwana Kharisma tidak dapat memberikan solusi apapun terhadap masalah saya dan hanya bilang sedang diproses dan ditunggu saja. Jika ada perkembangan nanti diberitahu (perlu diketahui sampai saat ini perkembangan proses tersebut tidak pernah diberitahukan ke saya. Malah saya harus aktif telepon untuk menanyakan perkembangannya).

Berapa lamakah saya harus menunggu sertifikat tersebut? Apakah saya harus menempuh jalur hukum untuk dapat menyelesaikan masalah saya ini? Apakah karena saya sebagai orang kecil sehingga dianggap sepele?

Dudi Inawan
Jl Menteng 2 No 248 Rt 01/02 Pasirlaja Sukaraja Bogor
*****@****.***
08129616217

(msh/msh)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial