Jakarta - Berikut cuplikan "
Suara Saya" yang pernah termuat pada 4 Desember 2007 dan belum ada tanggapan dari pihak PLN.
Pada akhir November lalu saya menerima surat dari PLN, yaitu: penawaran produk baru yang berupa Faktur/
Invoice dan akan dikenakan biaya sebesar Rp 2.500,- untuk berlangganan. Terlampir petikan isi surat:
"Maka pada kesempatan ini, suatu kepercayaan yang besar bagi kami untuk kiranya untuk mendaftarkan saudara sebagai pelanggan yang akan menerima informasi ini lebih awal dari batas waktu pembayaran listrik setiap bulannya dengan cara mengisi Formulir Berlangganan seperti di atas". Berhubung saya masih bingung atas arti dan maksud dari isi surat tersebut (karena Formulir Berlangganan tidak ada/Terlampir), maka pada tanggal 3 Desember 2007 sekitar jam 10 pagi, saya menghubungi PLN area pelayanan Sunter dengan nomer telepon 021-6510078 (sesuai dengan yang tercetak di surat yang saya terima).
Setelah beberapa kali dilayani oleh mesin penjawab akhirnya ada juga yang menerima (laki-laki). Setelah saya bertanya mengenai surat yang saya terima telepon langsung ditutup (tanpa jawaban/basa basi). Saya coba menghubungi lagi tapi lagi-lagi cuma mesin penjawab yang menerima (bayangkan berapa biaya dan waktu yang terbuang jika bukan saya saja yang menghubungi PLN melalui telepon).
Untuk itu melalui surat ini saya mohon penjelasan mengenai maksud surat yang saya terima:
- Apakah Faktur/Invoice secara otomatis dikenakan ke setiap pelanggan PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang?
- Jika otomatis dibebankan, apakah bisa untuk tidak berlangganan Faktur/Invoice? Mengingat karena setiap pembayaran tagihan sudah dikenakan biaya administrasi [baik di loket kantor PLN (Rp 1.500,-) maupun melalui ATM/Klik BCA (Rp 2.000,-)], sehingga saya cenderung untuk tidak berlangganan Faktur/Invoice (karena tidak ada manfaatnya bagi saya dan bisa lebih hemat Rp 2.500,-/ transaksi).
Sekian terima kasih.
Salam,
Sony Gunawan
Jl Kelapa Cengkir Barat V FL1/12 Jakarta Utara
*****@****.***
0811989839(msh/msh)