Jakarta - Sebelumnya diucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas partisipasi Bapak Ahmad Mustada yang ingin melakukan pembayaran pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Menanggapi surat yang dimuat pada halaman Suara Pembaca detikcom pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2008 "
Kesulitan Mendaftar PBB di Teluk Naga" yang disampaikan oleh Bapak Ahmad Mustada, kami telah menindaklanjuti dengan menelepon Bapak Ahmad Mustada dan memberikan penjelasan mekanisme pembayaran PBB untuk pembelian tanah seluas 200 m2 dari jumlah luas keseluruhan 2000 m2, yang peristiwanya terjadi 3 tahun yang lalu.
Kami sarankan agar diajukan permohonan pemecahan NOP sesuai dengan luas tanah yang dimiliki oleh Saudara dan membayar PBB seluas 250 m2 sesuai akta jual beli yang menjadi beban Saudara.
Kantor Pelayanan Pajak akan berusaha meningkatkan pelayanan dan mengucapkan terima kasih atas kritik dan saran dari Bapak Ahmad Mustada dan selanjutnya kami mengundang Bapak Ahmad Mustada untuk datang langsung ke KPP Pratama Kosambi guna penyelesaian permasalahannya.
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kosambi
Jl Perintis Kemerdekaan II Cikokol Tangerang
*****@****.***
(021) 5523080, (021) 55767304, (021) 55767303
Faks (021)55302026
(msh/msh)