Home > Pemerintah > Informasi > Bandara Hassanudin Makassar Melakukan Pungutan Liar

Bandara Hassanudin Makassar Melakukan Pungutan Liar


693 dilihat

Jakarta - Bandara Hassanudin Makassar memang baru diresmikan 1-2 bulan lalu. Namun, sayang sekali ternyata kualitas masih sama seperti bandara sebelumnya.

Sebagai pengguna jasa Bandara Hassanudin kita akan dikenakan airport tax Rp 30,000 (ini resmi). Selain itu mereka juga melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 5,000 per orang dengan alasan iuran retribusi pemerintah daerah. Padahal peraturan daerah mengenai retribusi di Bandara Hassanudin sudah lama (2-3 tahun) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Tapi, entah kenapa sampai sekarang tetap dilakukan pungutan tersebut.

Rabu pagi, 10 September 2008 saya naik pesawat dari Makassar menuju Jakarta. Saat di Bandara Hassanudin saya membayar airport tax dan saya diminta bayar retribusi pemerintah daerah. Namun, saya menolak dengan alasan retribusi tersebut tanpa dasar hukum dan petugasnya diam saja

Ini berarti petugas tersebut juga sadar kalau retribusi itu termasuk pungli. Sangat disayangkan sampai saat ini belum ada instansi, otoritas, atau pihak berwenang yang menindak praktek pungli di Bandara Hassanudin makassar. Akan berapa banyak lagi konsumen atau pengguna jasa Bandara Hassanudin Makassar yang dirugikan.

Asep Agus Hermanto
Jl Otista 3 No 10 Jakarta Timur
*****@****.***
08568150317

(msh/msh)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial