Home > Pemerintah > Informasi > Klarifikasi BFI Finance Tidak Buka Blokir STNK Nasabah

Klarifikasi BFI Finance Tidak Buka Blokir STNK Nasabah


1101 dilihat

Jakarta - Sehubungan dengan pemuatan Surat Pembaca dari Sdr Wijaya yang beralamat di Jalan Nogosari 2 Surabaya, dengan ini kami dari pihak PT BFI Finance Indonesia Tbk ingin memberikan klarifikasi agar khalayak mendapatkan informasi yang benar dan jelas:

Sdr Wijaya bukanlah konsumen dari BFI. Beliau merupakan pihak yang membeli kendaraan yaitu Opel Blazer dengan nomor polisi L 1401 QA dari konsumen BFI. Kendaraan tersebut memang merupakan salah satu kendaraan yang pernah dibiayai oleh BFI dan telah dilakukan pelunasan oleh pihak konsumen pada tanggal 5 Desember 2007.

Pada saat pelunasan kontrak dilakukan BFI Surabaya telah menyerahkan kepada konsumen yaitu dokumen kepemilikan kendaraan dan Surat Pengantar Pembukaan Blokir.

Kekeliruan atas masih terblokirnya kendaraan tersebut di Samsat semata-mata bukanlah merupakan kelalaian dan tanggung jawab dari pihak BFI. BFI senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik kepada konsumen.

Demikian penjelasan dan klarifikasi dari pihak BFI.

Andrew Adiwijanto
Quality Service Department
PT BFI Finance Indonesia
Phone : 021 3910110
Fax : 021 3912005

(msh/msh)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial