Home > Pemerintah > Informasi > Penjelasan Kenaikan Tarif PAM Palyja

Penjelasan Kenaikan Tarif PAM Palyja


765 dilihat

Jakarta - Sehubungan dengan adanya keluhan pelanggan atas nama Irawan di Kp Muk Kelurahan Kedaung Kaliangke Jakarta Barat yang dimuat pada situs Detikcom tanggal 11 November 2008 dalam rubrik Suara Pembaca, dengan judul "Kenaikan Tarif PAM Palyja Tidak Masuk Akal", dengan ini dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Dapat kami informasikan bahwa sudah hampir 2 tahun PALYJA tidak menaikkan tarif air, terhitung sejak bulan Januari 2007 (sesuai dengan Peraturan Gubernur DKO Jakarta Nomor 11/2007 tanggal 15 Januari 2007 tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester I Tahun 2007 di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, terhitung bulan Februari 2007).

2. Ada kemungkinan hal ini terjadi karena adanya program reklasifikasi tarif. Sesuai kesepakatan bersama antara PAM Jaya, PALYJA, dan AETRA mengenai Definisi Penggolongan Tarif Air Bersih di DKI Jakarta, tanggal 14 Juni 2005 bahwa pemberlakuan ketentuan baru untuk pelanggan dengan kode tarif 2A1/KII (Rumah Tangga Sangat Sederhana) di area pemukiman umum/ non real estate.

Oleh sebab itu pelanggan yang sebelumnya dikenakan kelompok/ golongan tarif KII/2A1 (Rumah Tangga Sangat Sederhana) disesuaikan secara bertahap menjadi kode tarif KIIIA/2A2 (Rumah Tangga Sederhana). Kecuali bagi pelanggan dengan luas bangunan lebih kecil atau sama dengan 28,8 m2 yang telah menyerahkan fotokopi KTP dan fotokopi PBB ke Kantor Hubungan Pelanggan (KHP), Unit Pelayanan PALYJA (UPP) atau menghubungi Call Center PALYJA paling lambat tanggal 12 September 2008.

Informasi tersebut telah kami informasikan melalui surat yang disisipkan pada tagihan bulan Agustus 2008 dan September 2008.

3. Namun, jika Bapak/ Ibu merasa luas bangunan rumah Bapak/ Ibu adalah kurang dari 28,8 m2 antara lain mengenai tagihan, kualitas, atau kuantitas air bersih den pelayanan lainnya, mohon memberikan identitas yang lengkap, meliputi NOREK, alamat lengkap, nama/ contact person dan nomor telepon yang dapat dihubungi.

Keluhan juga dapat disampaikan melalui Call Center PALYJA di nomor telepon 579 86555 yang beroperasi selama 24 jam, 7 hari dalam seminggu, atau melalui email *****@****.*** atau website: www.palyja.co.id.

Demikian hal ini kami sampaikan. Atas perhaitan dan pengertiannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
Meyritha Maryanie
Corporate Communications Head

Tembusan:
Humas PAM Jaya

(msh/msh)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial