Home > Pemerintah > Informasi > Susahnya Mengurus KTP di Pusat Pasar Medan

Susahnya Mengurus KTP di Pusat Pasar Medan


751 dilihat

Jakarta - Saya sudah tidak tahu harus melapor ke mana lagi. Pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saya yang dipersulit di Kelurahan Pusat Pasar Medan. Pengurusan KTP seharusnya gratis sekarang kok malahan dikenakan biaya yang jauh tinggi.

Hari ini Jumat tanggal 28 Nopember 2008 saya mengurus perpanjangan KTP saya ke Kelurahan Pusat Pasar Medan. Bertemu dengan salah satu pegawai (perempuan) yang mengakui namanya Yulia. Saya dimintai Rp 60,000 untuk pengurusan perpanjangan KTP. Tapi, saya menolak. Alasan Rp 60,000 katanya tidaklah gampang sekarang mengurus KTP.

Saya juga sudah mencoba telepon ke Kantor Dinas Kependudukan. Tetapi, tidak bisa menghubungi telepon Kantor Dinas Kependudukan. Saya berharap Bapak Gubernur Sumatera Utara Bapak Afiffuddin Lubis bisa menelusuri Kantor Kelurahan Pusat Pasar Medan yang kebanyakan mempersulit pembuataan KTP dan perpanjangan KTP.

Saya yakin bukan Kelurahan Pusat Pasar Medan saja yang demikian. Masih banyak Kelurahan di wilayah Medan yang banyak terjadi praktek KKN. Sekarang KTP saya sudah tidak berlaku selama lebih kurang 3 bulan dikarenakan waktu masa habis KTP saya sudah tidak ada blanko KTP. ?

Saya mau mengurus NPWP juga tidak bisa. Bagaimana saya bisa membayar pajak ke pemerintah daerah Medan?

Saya berharap banget kalau dari surat ini masalah perpanjangan KTP saya bisa
terselesaikan. Kalau memang sampai saya sudah menulis surat ini belum ada tanggapan juga dari Pemerintah Daerah di Medan berarti Kantor Pajak akan kurang nasabahnya. Pendapatan pajak di Medan juga otomatis akan berkurang dengan sendirinya.

Dan, apabila saya diperiksa sewaktu di jalan dan mendapatkan KTP saya yang sudah habis masa berlakunya itu adalah kesalahan Kelurahan Pusat Pasar Medan yang sengaja mempersulit pembuataan KTP dan perpanjangan KTP. Akan percuma juga kalau saya datangi Kelurahan Pusat Pasar lagi untuk memperpanjangan KTP saya yang sudah habis masa berlakunya karena akan tetap dipersulit. ?

Apabila masalah perpanjangan KTP saya tidak bisa diselesaikan maka omong kosong sekali kalau mengurus KTP dan perpanjangan KTP itu adalah 'gratis'. Apabila yang melakukan praktek KKN atau pun mempersulit pembuataan KTP dan perpanjangan KTP akan diberikan sanksi.

N.I.K saya: 02.5005.500884.0001. Terima kasih.

Nora
Dr FL Tobing Medan
*****@****.***
08176497771

(msh/msh)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial