Home > Pemerintah > Informasi > Meminta PLN Menerbitkan Tagihan Sesuai Penggunaan

Meminta PLN Menerbitkan Tagihan Sesuai Penggunaan


640 dilihat

Jakarta - Pada tanggal 16 Maret 2009 saya melakukan pembayaran 2 rekening listrik untuk rumah saya dengan alamat: Jl Lumut Hijau I/F-100 Blok L Cinere 16514 dan rumah di Jl Lumut Hijau I/F-99 Blok L Cinere 16514 di Loket PLN Jl Karang Tengah Lebak Bulus Jakarta Selatan.

Rumah kedua merupakan rumah kosong. Saat ini tidak saya tempati sejak Desember 2008. Sebelumnya rumah tersebut dikontrakkan oleh pemilik rumah yang lama dan saat ini hanya saya pergunakan untuk tempat memarkir mobil.

Saat melakukan pembayaran rekening PLN pada tanggal 16 Maret 2009 saya menyatakan keberatan mengingat jumlah yang harus saya bayarkan untuk rumah kedua lebih besar daripada rumah pertama yang saya tempati. Secara logika hal tersebut sangat tidak mungkin.

Setelah mengajukan keberatan petugas di PLN Jl Karang Tengah Lebak Bulus Jakarta Selatan melakukan pengecekan data internal dan menyatakan bahwa meteran di rumah kedua rusak sejak bulan Januari 2009 yang diidentifikasi berjalan mundur.

Atas dasar hal tersebut saya mengisi formulir permintaan perbaikan yang ditindaklanjuti dengan perbaikan oleh PLN. Seharusnya tanpa saya harus melakukan pengaduan tertulis PLN sebagai pelaku usaha seharusnya segera memperbaiki kerusakan yang telah diidentifikasi tersebut.

Pada tanggal 31 Maret 2009 saya diminta datang ke PLN Bulungan untuk bertemu Staf PLN bernama Bapak Suwarno di Bagian P2TL dan untuk kepentingan efisiensi saya menelepon yang bersangkutan dan yang bersangkutan menyatakan saya harus datang untuk membicarakan besarnya biaya yang akan dikenakan.

Melalui surat tertanggal 31 Maret 2009 yang ditujukan kepada Dirut PLN tembusan Yayasan Lembaga Konsumen (YLKI) saya menyatakan keberatan untuk datang ke PLN dan meminta PLN menerbitkan tagihan yang sesuai penggunaan dan layak mengingat rumah tersebut tidak ditempati sehingga tagihan seharusnya minimal dan kesalahan bukan pada pelanggan.

Hari Jumat, 17 April 2009 saya menerima surat PLN tertanggal 16 April 2006 yang menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan PLN diketahui meteran rumah Jl Lumut Hijau I/F-99 berjalan mundur sehingga saya dikenakan denda sebesar Rp 945,730.

Sungguh konyol surat tersebut yang mengesankan bahwa temuan tersebut adalah kinerja PLN. Padahal permasalahan yang timbul adalah karena pengaduan saya. Dan lebih (maaf) lagi persoalan yang telah dideteksi PLN sejak Januari 2009 tidak segera ditangani PLN jika saya tidak mengajukan permohonan pemeriksaan.

Untuk menunjukkan ketidakprofesionalan cara berpikir logis Staf PLN saat sebelum dan setelah diperbaiki meteran dalam status tersegel. Hingga saat ini status meteran juga dalam keadaan tersegel di mana yang berhak membuka atau membongkar segel adalah petugas PLN.

Bagaimana mungkin akibat ketidakprofesionalannya PLN membebankan denda kepada pelanggan dalam jumlah yang besar. Seolah-olah kesalahan yang terjadi akibat kesalahan pelanggan.

Saya kembali mengajukan surat keberatan dengan menunjukkan ketidakprofesionalan petugas PLN kepada Dirut PLN dengan tembusan YLKI dan Kementerian BUMN. Apabila PLN memutuskan aliran listrik secara sepihak sebagaimana diancamkan dalam suratnya tertanggal 16 april 2009 saya akan melakukan tindakan hukum.

Sungguh menyedihkan kualitas BUMN ini. Sungguh menyesakkan sekali mengingat PLN saat ini memonopoli bisnis listrik di tanah air ini sehingga dapat seenak udelnya bekerja dan mendenda pelanggan dengan seolah-olah menunjukkan itu hasil kinerjanya.

Heryadi Indrakusuma
Jl Lumut Hijau I/F-100 Cinere 16514 Depok
*****@****.***
0811193690


(msh/msh)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial