Home > Pemerintah > Informasi > Sebagai Konsumen Loyal Selama Ini Mengikuti Anjuran PLN

Sebagai Konsumen Loyal Selama Ini Mengikuti Anjuran PLN


641 dilihat

Jakarta - Hari Selasa, 21 April 2009 kami kedatangan petugas PLN. Mereka bermaksud mengecek meteran listrik dan perangkatnya. Kami pun mempersilakan para petugas tersebut bekerja sebagaimana mestinya.

Berselang beberapa lama petugas PLN menyampaikan temuannya yaitu MCB yang ada di meteran listrik yang terpasang dinyatakan tidak standar dan ada belahan (retak). Jelas kami terkejut dan bingung kenapa itu bisa terjadi. Padahal MCB tersebut terpasang sejak pemasangan baru oleh petugas PLN sendiri. Sekarang sudah hampir 6 tahun belum pernah diganti. Bahkan, segelnya pun masih terpasang dengan baik.

Dari hasil temuan tersebut kami dianggap melanggar dan dikenakan sanksi membayar denda Rp 2,400,000 dan dipaksa menandatangani Berita Acara yang dibuat petugas PLN tersebut. Tentu saja kami tidak bersedia.

Melalui Suara Pembaca ini kami ingin menyampaikan bahwa:

- Temuan MCB terpasang yang tidak sesuai dengan standar PLN adalah bukan karena pemasangan yang kami lakukan sendiri. Tetapi, dilakukan oleh petugas PLN. Seperti yang telah kami sampaikan secara verbal kepada Bapak Rama petugas PLN.

- Sejak pemasangan kami tidak pernah mengubah-ubah segala sesuatu yang ada di dalam boks sikring PLN. Baik sendiri maupun menyuruh orang lain yang bukan petugas PLN. Karena itu kami merasa 'tidak bersalah' dan 'tidak menerima' keharusan untuk membayar seperti yang tercantum dalam surat tersebut sebagai tagihan susulan.

- Sebagai konsumen loyal yang selama ini mengikuti anjuran PLN untuk melakukan penghematan kami telah melaksanakannya dengan cara mengganti lampu-lampu hemat energi. Walaupun kami harus menggantinya sendiri. Padahal ada program PLN (yang kami baca di koran) untuk memberi lampu-lampu hemat energi secara gratis. Demikian pula dengan penghematan pemakaian alat-alat rumah tangga lain.

- Di lain pihak, kami berharap PLN berintrospeksi terhadap oknum-oknumnya yang telah
berlaku tidak jujur terhadap konsumen dan menjebak konsumen yang awam. Dengan cara melakukan pekerjaan yang sebenarnya mereka ketahui merupakan pelanggaran yang pada saat pemeriksaan kesalahan ditimpakan kepada konsumen yang sangat merugikan.

Demikian. Kami mohon pertimbangan untuk menghapuskan tagihan susulan tersebut yang sejatinya bukan kesalahan kami sama sekali. Namun, semata-mata karena oknum tersebut memanfaatkan keawaman konsumen mengenai peralatan PLN. Baik yang standar atau pun yang tidak standar (palsu).

Neneng Suhaini Rahadian
Jl Rawa Kopi II No 14 Pd Labu Depok
*****@****.***
0217668820

(msh/msh)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial