Home > Pemerintah > Informasi > Penjelasan dan Penyelesaian Sertifikat Hak Milik Rumah KPR Niaga

Penjelasan dan Penyelesaian Sertifikat Hak Milik Rumah KPR Niaga


752 dilihat

Jakarta - Sehubungan dengan surat Ibu Peny yang berjudul: "Sertifikat Hak Milik Rumah KPR Niaga Belum Jadi" (detik.com, 30 Juli 2009) dengan ini kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami Ibu Peny atas layanan Bank CIMB Niaga.?

Sebagai tindak lanjut dari keluhan tersebut, kami telah menghubungi Ibu Peny untuk menjelaskan dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

Kami berterima kasih atas kesempatan dan masukan yang telah diberikan, karena kepuasan nasabah merupakan fokus dari seluruh usaha kami dalam upaya menjaga dan terus meningkatkan kualitas layanan Bank CIMB Niaga.

Demikian kami sampaikan. Atas kerja sama yang baik selama ini, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT Bank CIMB Niaga Tbk
Dina Sutadi
Vice President
Corporate Communication Head
?


(msh/msh)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial