Home > Pemerintah > Informasi > Pencabutan Meter Air PDAM Bandung Berbeda Prosedur

Pencabutan Meter Air PDAM Bandung Berbeda Prosedur


943 dilihat

Jakarta - Hanya ingin menanyakan, yang saya tahu sebelum adanya pencabutan meteran harus ada penandatanganan berkas SPT atau "berita acara". Tetapi, pada kasus yang saya alami berbeda dengan prosedur yang berlaku.

Salah seorang petugas PDAM Bandung (Badak Singa) berkata pada saya, "Bapak mau dibuatkan surat seperti apa? Saya Bisa bikinkan sekarang" (tertanggal 23 Desember 2009). Tapi, meteran air ledeng saya sudah dicabut dari bulan Mei.

Intinya saya ingin menanyakan apakah Berkas SPT atau berita acara pencabutan bisa menyusul setelah adanya pencaburan fisik. Jika dipikir secara akal sehat dan menurut sesuai aturan hal itu tidak benar. Itu sama halnya "kawin sebelum ada surat nikah.

Suhendra
Rengasdengklok 3 No 17 Bandung
*****@****.***
085720570712



(msh/msh)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial