Home > Pemerintah > Informasi > Pungutan untuk Wajib Pajak Masih Leasing di Samsat Depok

Pungutan untuk Wajib Pajak Masih Leasing di Samsat Depok


567 dilihat

Jakarta - Mohon pihak Samsat Depok bisa memberikan keterangan yang jelas perihal kutipan kepada para wajib pajak dengan alasan masih leasing. Apakah hal ini ilegal karena pungutan dilakukan di depan loket.

Setiap wajib pajak yang masih leasing dipanggil dan dimintai uang dengan alasan yang tidak jelas. Saya mohon jangan memberatkan para wajib pajak.

Bapak Kapolres dan Bapak Wali Kota Depok mohon responnya. Terima kasih atas perhatiannya.

Bangkit Diarto
Depok
*****@****.***
0818757301


(msh/msh)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial