Home > Pemerintah > Informasi > Harus Menerima Apa yang Menjadi Keputusan Asuransi Simas

Harus Menerima Apa yang Menjadi Keputusan Asuransi Simas


932 dilihat

Jakarta - Jumat, 9 Juli 2010 sekitar pukul 07.30 pagi mobil yang saya pakai sehari-hari sebuah Toyota Ist tahun 2003 warna hitam metalik mengalami musibah menabrak pembatas jalan. Akibatnya oli bocor karena terkena benturan bawah mesin kendaraan dengan kerusakan pada bagian bawah mesin dan kentop pada kap mesin dan bemper.

Kenyataannya saya sangat kecewa dan dirugikan dengan proses dan keputusan terhadap klaim mobil yang saya ajukan. Saya harus menerima apa yang menjadi keputusan asuransi Simas tanpa mendapatkan hak saya sebagai konsumen yaitu agar mobil atau spare part yang rusak diperbaiki dan bukan diganti dengan uang.

Permintaan saya tersebut beralasan dikarenakan:

1. Kondisi mobil yang masih dalam kondisi bagus. Kerusakannya hanya di bawah 20% tapi saya harus menerima paksa mobil diganti uang yang tidak sepadan.
2. Penggantian uang sebesar 102 juta dirasa sangat kecil dikarenakan harga di bawah pasaran yang semestinya sehingga dengan uang tersebut tidak dapat membeli lagi mobil dengan tipe dan tahun yang sama.
3. Permintaan agar minimal penggantian uang sebesar harga pertanggungan sebesar 120 juta, sesuai yang tertera di polis tahun pertama di mana waktu kejadian hanya selisih 7 hari dari habisnya polis tahun pertama atau diganti dengan mobil dengan tipe dan tahun yang sama.

Tuntutan saya sebagai konsumen tersebut ditolak mentah-mentah oleh pihak Simas tanpa ada solusi yang win-win dengan alasan bahwa:

1. Spare part masih impor sehingga mahal dan memakan waktu lama untuk pesanannya (kalau memang tidak bisa mengganti spare part karena mahal semestinya dari awal jangan menyanggupi untuk meng-cover mobil built up).

2. Perhitungan yang didasarkan pada biaya perbaikan yang katanya hampir 70% dari harga pertanggungan. Berbeda sekali dengan info dan pengalaman saya selama 10 tahun bekerja di dealer otomotif. Bahwa, untuk penggantian dengan uang (CTL) didasarkan pada kerusakan mobil 75% bukan pada biaya kerusakannya.

Mudah-mudahan tulisan ini dapat menghindari kerugian pengguna asuransi mobil lainnya agar tidak mengalami dan percaya terhadap janji-janji manis seperti yang saya alami sebagai konsumen dari asuransi mobil Sinar Mas (simas). Terima kasih atas perhatiannya.

Sonny S
Polis Nomor 02.007.2009.01972
Bandung
*****@****.***
08562192000



(msh/msh)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial