Saya adalah pelanggan PLN dengan nomor pelanggan 546300802808 untuk bangunan yang saya sewakan untuk dua tahun. Karena penyewa tidak memenuhi kewajiban pembayaran sewanya, maka kontrak saya putuskan pada tanggal 20 Februari 2012.
Setelah itu saya cek tagihan PLN melalui ATM, ternyata ada tagihan sebesar Rp. 5.166.027. Terkejut atas tagihan tersebut , lalu saya ke kantor PLN Duri Kosambi untuk mendapat penjelasan yang lebih rinci. Ternyata menurut PLN Duri Kosambi tagihannya adalah sebesar Rp. 10.089.926 untuk tagihan selama 9 bulan.
Saya mohon penjelasan dari manajemen PLN atas kejadian ini, mengapa bisa terjadi pelanggan menunggak 9 bulan tapi tidak dilakukan penyegelan, sedangkan di lokasi yang berdekatan dengan saya mengalami terlambat membayar 1 bulan langsung disegel.
Setahu saya sistem penagihan di PLN sudah canggih dan computerized. Mohon agar manajemen PLN memeriksa dan menindak-lanjuti kasus ini agar permainan oknum-oknum di PLN yang merugikan konsumen maupun PLN sendiri dapat diberantas dan pelayanan PLN dapat ditingkatkan serta keuangan PLN jadi efisien sehingga tidak sering rugi dan menaikkan tarif.
Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
Nurfairuz
Jl. Duri Kosambi Raya 74
Jakarta Barat
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial