Jakarta - Menanggapi keluhan yang disampaikan oleh bapak Andre H, di jl. HR Rasuna said Kav 1, jakarta selatan (terdaftar di data base PALYJA an. Achmad tony, beralamat di Jl. Subur Raya No.26 Rt04/Rw05, jakarta selatan 12960) yang dimuat pada media online Detik.com edisi selasa (27/09/2011), dengan judul "
Database PALYJA bermasalah rugikan pelanggan", dengan ini dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Perkenankanlah kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh bapak Andre H berkenaan dengan surat informasi tunggakan pembayaran air PALYJA yang telah diterima oleh bapak Andre H sebagai pihak pelanggan norek 000032847, pada bulan April 2011 yang lalu. Tagihan tertunggak dimaksud adalah tagihan bulan mei 1998 s/d Oktober dengan total nilai tagihan sebesar Rp 286.590.-. Dan kami mohon maaf atas adanya kekeliruan informasi yang disampiakan oleh petugas Call Center PALYJA sehubungan dengan tunggakan.
Data pembayaran di PALYJA untuk norek tersebut diatas menunjukan bahwa adanya kebiijaksanaan yang diambil oleh PALYJA untuk tagihan bulan Mei 1998 s/d Oktober berupa keringanan pembayaran dengan diangsur berdasarkan tindak lanjut atas keberatan/keluhan pelanggan yang diajukan kepada PALYJA. Adapun pembayaran yang telah diterima oleh PALYJA (kantor hubungan pelanggan/KHP Casablanca), pada tanggal 30 Desember 1998 adalah pembyaran angsuran pertama seperti terlampir.
Perlu diketahui bahwa sehubungan dengan implementasi System informasi kepelangganan (Customer Informesion System) di PALYJA, termasuk system biling sejak tanggal 5 september 2011 dimana proses migrasi data berlangsung dengan baik, termasuk data pembayaran untuk norek 00032847 menunjukan data yang sama dengan yang terdapat dalan system informasi kepelangganan sebelumnya yaitu terdapat kurang bayar untuk tagihan bulan tagihan Mei 1998 s/d Oktober 1998 serta tunggakan bulan April 2011.
berdasarkan data pembayaran di PALYJA untuk norek tersebut diatas sampai dengan tanggal 30 September 2011 menujukan bahwa terdapat taguhan tertunggakan sebanyak 8 (delapan) lembar dengan total nilai tagihan sebesar Rp.903.058,- terdiri dari kurang bayar tagihan bulan mei 2011 s/d Oktober 1998 dan tagihan bulan April 2011 serat Agustus 2011.
harapan kami adalah pelanggan dapat segera melakukan pembayaran atas tagihan tertunggak tersebut diatas dikantor Kantor Hubungan Pelanggan (KHP) semanggi beralamat di jalan pejompongan Raya No.2, jakarta pusat nomor telepon 5706801, Fax 5706756,- pada hari senin s/d selasa dan jam kerja 08.00 s/d 15.00 WIB.
Keluhan juga dapat disampaikan melalui Call Center 24 jam di nomor telepon 2997 9999, atau melalui layanan SMS 0816725952 atau layanan yahoo messenger di websate: www.palyja.co.id atau email *****@****.***.
Mieyritha MaryanieCorporate Communications and Social Responsibilites HeadPT PAM LYONNAISE JAYA(wwn/wwn)