Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Tanggapan Sequislife untuk Keluhan Bapak Rahmat Simbolon
3072 dilihat
Jakarta - Menanggapi keluhan di Suara Pembaca yang kami terima pada situs detik.com tanggal 28 Oktober 2011, pukul 13.19 WIB dengan judul "Susahnya Berhenti Dari Sequislife" dari Bpk. Rahmat Simbolon untuk keperluan pengajuan cuti atau berhenti sebagai pemegang polis, dengan ini kami sampaikan penjelasan kami beserta kronologis sebagai berikut:
Pada tanggal 27 Oktober 2011, pihak Call Center Sequislife dihubungi oleh Bpk. Rahmat Simbolon (Nasabah) untuk mengajukan permohonan agar kartu kreditnya tidak dilakukan pendebetan karena sedang ada keperluan (mengajukan cuti pembayaran premi/premium holiday).
Dikarenakan premi Nasabah adalah bulanan dengan sistem pembayaran dilakukan melalui kartu kredit (untuk pembayaran bulanan, hanya dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara yaitu pembayaran melalui kartu kredit atau auto debet rekening), maka dijelaskan kembali bahwa untuk pengajuan cuti pembayaran premi melalui kartu kredit ini tidak dapat dilakukan karena proses pembayaran kartu kredit tidak dapat diberhentikan secara tiba-tiba karena pendebetan yang dilakukan semuanya berdasarkan sistem dan dilakukan secara otomatis.
(Hal ini memang sangat berbeda jika dibandingkan dengan pembayaran yang dilakukan secara manual yang sifatnya lebih bisa fleksibel. Adapun jika Nasabah ingin merubah sistem pembayaran premi tersebut dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan pada 1 (satu) bulan sebelum ulang tahun polis -> masa polis = 1 tahun).
Sehubungan dengan tidak bisa mengajukan permohonan cuti pembayaran premi karena masa polis juga masih kurang dari 1 tahun, Nasabah merasa kecewa dan mengajukan penutupan polis. Pihak Customer Service (CS) Sequislife kembali menjelaskan bahwa untuk pengajuan penutupan polis, Nasabah diminta datang dan mengisi form penutupan polis sesuai dengan prosedur yang berlaku (prosedur ini berlaku sama di seluruh Perusahaan Asuransi).
Hal tersebut tidak dapat dipenuhi oleh Nasabah karena Nasabah minta agar penutupan polis dapat dilakukan melalui telepon, pihak CS Sequislife pun tidak dapat menyetujui permohonan ini karena proses penutupan polis melalui telepon tidak sah secara hukum.
Sebagai alternatif solusi yang dapat diberikan, bahwa proses penutupan polis di Sequislife juga dapat dilakukan dengan mengirimkan seluruh berkas-berkas yang diperlukan via jasa kurir sehingga dapat lebih memudahkan bagi nasabah.
Sesuai dengan komitmennya untuk selalu memberikan pelayanan terbaik bagi para nasabahnya, Sequislife tetap mewujudkannya melalui berbagai pilihan kemudahan dalam bertransaksi untuk para nasabahnya.
Namun jika ada segala sesuatu hal yang menyangkut sistem dan ketetapan umum, Sequislife tidak dapat memberikan fleksibilitas lebih karena kami juga harus tetap menjaga standarisasi pelayanan kami. Kami harap keterangan ini dapat diterima dengan baik oleh Bp. Rahmat Simbolon.
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.