Polsek Gubeng
Home > Pemerintah > Informasi > Ditilang , Sulit Ambil SIM

Ditilang , Sulit Ambil SIM


1045 dilihat

Pada hari Jumat tanggal 4 mei 2012 saya ditilang karena melanggar lampu lalin dan saya minta surat tilang berwarna biru. Polisi yang menilang langsung melingkari angka Rp.100.000. Hari Senin tanggal 7 saya bayar di BRI Rp 100.000 dan saya tanya , untuk kelebihan denda sidang bisa diambil dimana ? Petugas Bank tidak bisa menjawab dan disuruh bertanya pada petugas bersangkutan. Hari itu juga saya ke kantor Polsek Gubeng untuk mengambil SIM saya , tapi oleh staff lalin di bilang bahwa SIM saya tidak ada karena masih dibawa oleh Bapak Suwito dan Bapak Suwito sedang tidak bertugas.

Karena kesibukan luar kota akhirnya saya datang lagi ke polsek gubeng pada hari sabtu 12 Mei 2012 , dan dijawab bahwa SIM dapat diambil pada hari senin . Saat saya tanya tentang kelebihan denda sidang , maka oleh bapak susilo disuruh tanya ke BANK ,dan bayarnya memang denda maksimal , dia tidak tahu menahu tentang pengembalian uang sisa denda . Kenapa saya selalu di pingpong untuk mengambil SIM saya ?

Apakah denda tilang pelanggaran lampu lalin memang 100.000 seperti dibilang oleh bapak susilo? Dimana saya harus mengambil SIM saya ? Dimana bisa didapat informasi tentang hukum yang bisa dipercaya ?

Achmad Zaini Th.
Semolowaru Indah F no 7
Surabaya




Source : kompas


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial