Home > Pemerintah > Informasi > Syarat Pembuatan e-KTP Aneh

Syarat Pembuatan e-KTP Aneh


696 dilihat

Cikampek - Saya adalah penduduk perumahan Sukaseuri Cikampek dan mempunyai KTP lengkap dengan Kartu Keluarga (KK), tetapi mengapa tetangga yang lain mendapat undangan untuk pemotretan e-KTP dan saya tidak.

Setelah berkonsultasi dengan Ketua RT setempat, dijelaskan bahwa ini dikarenakan awalan nomor induk kependudukan (NIK) saya ternyata masih 10, kok bisa?

Petugas kantor kecamatan juga menjelaskan bahwa memang benar KTP saya harus diperbaharui dulu supaya mendapat KTP dengan NIK berawalan 32.

Saya masih tidak mengerti mengenai hal ini, dan mengapa awalan NIK saya dibedakan dengan penduduk lainnya? Mohon penjelasan dari bapak-bapak pejabat pemerintah yang terhormat untuk dapat memberikan pencerahan kepada warganya yang bodoh ini.


Arief Octari
Perumahan Sukaseuri, Cikampek
*****@****.***
085711818635

(wwn/wwn)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial