Home > Pemerintah > Informasi > Benarkah Kunci dan STNK Motor yang Hilang Akan Ditahan Polisi?

Benarkah Kunci dan STNK Motor yang Hilang Akan Ditahan Polisi?


1020 dilihat

Bekasi - Pada tanggal 6 Agustus 2012, saya kehilangan sebuah sepeda motor dengan Nopol B 6816 PPN, saya sudah melaporkannya ke Polsek Kemang, Bekasi. Dengan alasan untuk barang bukti maka kunci dan STNK Motor ditahan.

Akan tetapi ketika saya bermaksud mengambil kembali kunci dan STNK tersebut, petugas terkesan mempersulitnya. Hingga saat ini kunci dan STNK masih ditahan disana.

Yang menjadi pertanyaan saya, benarkah penahanan kunci dan STNK motor yang hilang adalah prosedur standar dari kepolisian, dan sampai kapan akan ditahan? Padahal saya saat ini memerlukan keduanya untuk mengurus sesuatu hal.


Dodhy Kusmayadi
Jl Narogong Raya, Bekasi
*****@****.***
085211862379

(wwn/wwn)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial