PLN
Home > Pemerintah > Informasi > Pemutusan Sementara PLN

Pemutusan Sementara PLN


1382 dilihat

Ketika pulang, di rumah-orangtua saya menerima dua orang Petugas dari PLN yang menyerahkan Pemberitahuan Pelaksanaan Pemutusan Sementara karena terlambat membayar rekening listrik selama 7 hari (jatuh tempo tgl. 11-20 tiap bulan).

Memang pemutusan tidak jadi dilaksanakan, kami diminta segera membayar tagihan dan petugas hanya meminta ganti ongkos mereka. Sungguh mengagetkan ketika konsumen terlambat 7 hari, listrik diputus, tetapi "byar-pet" listrik PLN, kita tidak dapat menuntut ganti rugi.

Saya berfikir memang seharusnya rakyat melek hukum agar kepentingannya tidak ditindas terus. Monopoli PLN membuat rakyat tidak berdaya karena hanya PLN satu-satunya perusahaan listrik.

Untuk itu saya rasa memang KPPU juga harus memantau Perusahaan Negara ini agar tidak menyengsarakan rakyat dan juga DPR agar memperhatikan kepentingan rakyat kebanyakan.

Pristiyanto
Jl. Kenanga No. 14 Duren Sawit
Jakarta Timur




Source : kompas


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial