Pada April 2008 lalu, saya mengurus sertifikat rumah di bilangan Cipinang, Jaktim. Sebelumnya, saya minta pendapat teman yang juga seorang Notaris. Teman saya menerangkan, bahwa saya harus melakukan proses pemecahan sertifikat terlebih dahulu, melalui Akta Hibah (karena rumah yang sedang diurus termasuk rumah warisan orangtua).
Akhirnya, sertifikat diurus melalui kantor Notaris teman saya tersebut. Memang, pada saat itu juga Juru Ukur dari BPN Jaktim datang mengukur rumah guna persyaratan pembuatan Akta Hibah. Saya mendapat informasi dari beberapa tetangga yang pernah mengurus sertifikat, bahwa pengurusan paling lama 3 bulan. Namun sejak pengukuran hingga saat ini juga, serifikat yang diurus di BPN Jaktim tak pernah selesai.
Suatu waktu, saya pernah mendatangi Kantor Pertanahan tersebut. Kebetulan, saya diterima oleh salah seorang Kasi BPN. Keterlambatan inipun saya sampaikan kepada Bpk. Agus yang lulusan D3 Pertanahan. Beliau menjawab bahwa pengurusan sebenarnya bisa lebih cepat jika semua persyaratan sudah terpenuhi.
“Kalau Akta Hibah sudah dilampirkan, 2-3 hari sertfikat sudah selesai,” katanya. Namun, sampai saat ini sertifikat yang dijanjikan pejabat tersebut akan selesai 2-3 hari ternyata isapan jempol semata. Karena sertifikat belum juga selesai. Saya pernah dengar salah satu alasannya, kalau sang pejabat sedang berlibur beberapa waktu.
Apa benar, dengan alasan berliburnya sang pejabat sehingga melupakan tugasnya menandatangani sertifikat tanah yang luasnya hanya 50 meter persegi itu?
Rita Suryanti
Cipinang Lontar II RT 002/09 No. 319
Jakarta Timur
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial