Beberapa tahun lalu menjelang Idul Fitri, pengontrak rumah kami menyodorkan sebuah Berita Acara dari PLN yang isinya menyatakan bahwa meteran PLN rumah tersebut telah dirusak segelnya. Untuk itu pemilik diminta datang ke kantor PLN (dalam kasus ini Kantor Area Pelayanan Cinere) untuk menyelesaikan masalah.
Karena ketidaktahuan, maka kami datang ke kantor PLN Cinere dan disana dijelaskan bahwa kami telah melakukan pelanggaran dan dikenakan denda 800 ribu rupiah. Kami menyangkal bahwa kami telah memotong segel PLN, tapi konsumen punya kekuatan apa? Bila tidak mau bayar maka aliran listrik akan diputus. Akhirnya kami bayar denda tersebut.
Hal demikian terjadi lagi tapi kali ini di rumah saya sendiri, dan waktunya juga secara kebetulan berdekatan dengan datangnya Idul Fitri. Kami disodorkan Berita Acara dari PLN yang menyatakan pelanggaran pemotongan segel ditambah pernyataan bahwa kami dikatakan telah mem-bypass aliran listrik sehingga tidak lewat meteran. Berita Acara ditanda tangani oleh saksi, yang kebetulan pembantu rumah tangga saya yang masih muda dan tidak tahu apa-apa tentang kelistrikan. Saya kebetulan tidak berada di rumah. Kali ini dendanya Rp 4.7 juta sekian.
Sebagai pelanggan PLN yang tidak pernah menunggak pembayaran dan tidak pernah memodifikasi meteran PLN, memotong segel apalagi mem-bypass aliran listrik sehingga tidak lewat meteran, kami sungguh merasa dirugikan. Dalam laporan PLN dikatakan bahwa PLN telah dirugikan sebesar sekian juta atas pem-bypass-an aliran listrik. Tapi siapa yang melakukan pemotongan segel dan pem-bypass-an tersebut kami tidak tahu.
Meteran PLN di rumah saya terletak di dalam rumah dan kami tidak berani mengutik. Tiap bulan PLN datang untuk cek dan PLN juga yang punya hak mengutik. Kami protes tapi PLN berkilah bahwa PLN telah diberi ijin masuk oleh “penghuni” rumah, tidak peduli apakah pemilik rumah sebenarnya atau pembantu.
Besarnya denda juga harus menuruti yang tertulis dalam ketentuan PLN. Dari kedua pengalaman diatas, ada baiknya meteran PLN digembok dan kunci kita pegang. Bila akan diadakan pemeriksaan, maka kedua belah pihak, baik PLN dan pemilik harus hadir untuk menyaksikan pemeriksaan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti yang saya alami.
Purnama
Jln. Mushola At Taqwa no. 21 - Gandul
Depok
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial