PLN
Home > Pemerintah > Informasi > Uang Jaminan Langganan PLN

Uang Jaminan Langganan PLN


1850 dilihat

Saya kirimkan melalui surat pembaca Kompas.com karena saya mencoba kirim melalui keluhan pelanggan di www.plnjaya.co tidak bisa. Saya mau menanyakan kegunaan uang jaminan langganan bagi PLN, Karena sekarang ini apabila pelanganan yang terlambat membayar listrik (lewat tanggal 20) walaupun 1 hari, sudah keluar surat perintah pemutusan dari kantor PLN, Sedangkan PLN juga mengenakan denda untuk keterlambatan tersebut dengan denda Rp. 25.000,-.

Jadi pengamatan saya sepertinya UJL itu hanya kebiasaan yang sudah sudah dari sebelumnya begitu juga dengan denda tapi tidak melihat kegunaan UJL dan denda itu untuk apa, dan kebiasaan baru iyalah langsung mengeluarkan perintah pemutusan ketika pelanggan terlambat membayar walaupun 1 hari terlambat. Saya kasihan dengan karyawan PLN, yang sering yang sering di marah marahi oleh pelanggan yang merasa hak nya atas denda dan UJL yang di bebankan.

Eddy Ismail
Jl. Sultan Hasanudin 41
Jakarta




Source : kompas


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial