Pada tanggal 17 Maret 2009, saya menyerahkan dokumen lengkap untuk balik nama PPB atas nama pemilik yang lama ke saya sebagai pemilik yang baru dengan data-data sebagai berikut ini, Kantor Pajak Kalideres (Kosambi-Semanan) NOP: 31.74.021.005.017.0093-0. Nomor pelayanan 2009.0002.185.
Tanggal pelayanan tanggal 17 Maret 2009 dan selesai tanggal 24 April 2009. Petugas penerima berkas Eis Yuliawati (NIP 060070482). Pada tanggal 24 April 2009, saya mengutus wakil saya dengan surat kuasa yang saya tangani untuk mengambil dan membayar PBB baru atas nama saya. Pada hari itu, wakil saya ditolak dengan alasan petugas yang berwewang tidak masuk alias absen. Dia diminta untuk kembali lagi pada hari Senin, 27 April 2009.
Berhubung wakil saya sedang tidak ada di tempat, pada hari Kamis, 29 April 2009, wakil saya pergi untuk mengambil dan membayar PBB baru. Alangkah mengecewakan pelayanan Kantor Pajak Cengkareng. Dengan alasan yang lain, mereka belum menganti dan menerbitkan PBB baru tersebut. Mereka mengatakan bahwa mereka sangat sibuk dan selalu diluar sehingga tidak bisa melaksanakan pengantian nama tersebut. Disampaikan juga bahwa mereka akan melakukan survey ke lokasi objek pajak.
Yang menjadi pertanyaan saya:
1. Selama 1 bulan lebih, apa petugas pajak tidak melakukan tugasnya?
2. Semua dokumen jual beli dan setoran pajak sudah diserahkan berikut identitas pembeli baru, berdasarkan persyaratan dokumen-dokumen yang telah dipenuhi, petugas masih tidak mau membalik nama, apakah ini ada indikasi bahwa petugas bermaksud lain?
3. Masih berapa lama lagi PBB baru dapat diterbitkan dan dilakukan pembayaran?
Sebagai wajib pajak yang taat dengan pembayaran pajak, saya sangat mengharapkan bahwa kewajiban PBB dapat diselesaikan dengan segera. Apakah hal ini menjadi prosedur baku, mempersulit wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak. Sebagai informasi, PBB untuk objek pajak ini selalu lancar dalam pembayaran pajak, janganlah gara-gara membalik nama, PBB ini jadi tidak bisa dibayarkan dan tertunggak sehingga mengakibatkan denda kepada wajib pajak. Hormat saya, Tjong Huandra Limanau-Wajib Pajak
Limanau
Jl. Latumeten 3 No. 12
Jakarta
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial