Telkom Bandung dan PLN Cimahi sewenang-wenang Kami tinggal di sebuah kompleks perumahan, yang seluruh pembangunannya, termasuk infrastruktur ( jalan, taman ) dibiayai secara swadaya oleh masyarakat melalui jasa pihak pengembang.
Sejak tahun 1997, kami menghuni kompleks perumahan ini. Dan hingga sekarang, seluruh pemeliharaan sarana ( jalan dan taman ) dalam kompleks perumahan dilakukan secara swadaya pula. Karena kami tidak pernah menyerahkan pemeliharaan kepada pemerintah. Yang menarik, saat mulai menghuni pada tahun 1997, didalam kompleks telah berdiri gardu listrik milik PLN dan gardu jaringan telephone milik Telkom. Selama bertahun-tahun hal tersebut kami maklumi.
Namun, belakangan, kurang lebih kurun waktu satu tahun ini, mulai dirasakan kejanggalan. PT Telkom melalui pihak rekanannya, berulangkali melakukan pembongkaran gardu untuk kepentingan perawatan dan penambahan jaringan, dan secara otomatis merusak taman yang telah ditanami rumput dan berbagai tumbuhan produkrif, termasuk membongkar jalan.
Yang terakhir, saat ini masih berlangsung, kembali PT Telkom melalui (rekanan) kontraktornya melakukan pembongkaran gardu, tentu dengan merusak sarana jalan dan taman. Ketika warga melakukan konfirmasi kepada kontraktor, menanyakan “bagaimana status jalan dan tanaman yang tengah berbuah, milik warga yang dirusak, setelah pekerjaan usai ?”. Kontraktor memberi jaminan untuk memperbaiki seperti semula. “Persoalan sesungguhnya bukan diperbaiki seperti semula, namun lebih kepada tindakan sewenang-wenang dari PT. Telkom untuk menggunakan lahan, membongkar jalan dan tanaman milik warga masyarakat”.
Untuk hal ini, pihak kontraktor tidak mampu memberi jawaban, karena sekedar menjalankan perintah kerja. Hal serupa dilakukan pula PT PLN Cimahi yang mengganti gardu. Selain membongkar bangunan gardu lama, kemudian membangun gardu baru dilahan ( taman ) milik warga masyarakat, juga mengganti trafo yang beratnya diatas satu ton, dan diangkat menggunakan truck diatas satu ton tentunya.
Kekecewaan kami adalah, pihak PLN Cimahi dan Kontraktornya, meninggalkan bekas pekerjaan begitu saja. Padahal mereka menggunakan lahan ( taman ), membongkar jalan dan tanaman milik warga masyarakat. Alih-alih memberi kompensasi atas penggunaan jalan dan lahan. Berkali-kali kami coba menghubungi pihak PLN Cimahi, namun hingga saat ini para pelaksana menguap tanpa jejak.
Hal semacam ini mungkin juga banyak dialami warga masyarakat di daerah lain. Untuk itu, kepada kedua BUMN, hendaknya jangan berlaku sewenang-wenang atas kepemilikan warga masyarakat. PT. Telkom dan PT PLN ( Persero ) adalah institusi bisnis yang didalamnya terkandung orientasi keuntungan. Sudah seharusnya, dan layak menghargai hak-hak warga masyarakat. Sampaikan permohonan secara resmi perihal keperluan menggunakan lahan, dan atau jalan. Serta berikan pula rincian bentuk kompensasi apa yang diterima warga masyarakat.
Hal ini bukan pekerjaan ( rekanan ) kontraktor. Seharusnya, yang paling tepat adalah pihak PT. Telkom dan PT PLN ( Persero ) menyewa lahan dan infrastruktur lain ( bila milik warga masyarakat ) yang akan digunakan, untuk jangka waktu tertentu, dan dapat diperpanjang, sesuai kebutuhan. Selama ini, warga masyarakat selalu diancam oleh aturan yang dikeluarkan kedua BUMN tersebut, dengan bunyi ; bila terlambat melakukan pembayaran, maka akan dilakukan pemutusan.
Bila dalam jangka waktu tertentu belum juga dilakukan pembayaran, maka akan dilakukan pemutusan secara permanen. Bila akan disambung kembali, maka dikenai biaya pemasangan baru. Sementara, kedua BUMN tersebut dengan tanpa izin, terlebih perjanjian, telah menggunakan sarana milik warga masyarakat yang dibiayai secara swadaya.
Apakah ini suatu sikap yang adil, atau sebuah kesewenang-wenangan. Lalu, sampai kapan ini akan terus berlangsung ? R. Erwienn Permadhie Wiradipoetra.
R. Erwienn Permadhie Wiradipoetra
Komp. Mefa Asri 3 Kav C No 3
Bandung 40175
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial