Saya menggunakan kredit pembiayaan rumah (KPR) dengan Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Cimahi. Kewajiban cicilan saya sudah berakhir pada bulan Januari 2009. Dan saya tidak memiliki masalah adminsitrasi apapun lagi. Sampai saat ini sertifikat rumah yang merupakan jaminan belum diserahkan kepada saya. Dengan alasan ada masalah dengan pengembang, notaris dan BPN untuk urusan administrasi, dan lain-lain, sehingga sertifikat belum selesai.
Saya mencoba bersabar dan terus berusaha untuk mengurusi proses penyelesaian sertifikat dengan BSM dan pihak terkait lainnya. Tetapi tidak ada kejelasan dan solusi yang jelas. Kemudian Bank Syariah Mandiri meminta saya untuk mengeluarkan sejumlah dana lagi untuk penyelesaian sertifikat rumah tersebut dikarenakan pengembang perumahan saya sudah bangkrut (Graha Lista Karya Mandiri).
Ppadahal seharusnya penyelesaian sertifkat dan kelengkapan lainnya merupakan tanggungjawab bank. Bukan lagi nasabah. Kemudian saya sanggupi untuk menyediakan dana tambahan asalkan sertifikat rumah sudah selesai. Tetapi kemudian bank minta saya membujuk warga warga lain diperumahan saya yang memiliki KPR di BSM untuk bersedia membayar biaya pengurusan sertifikat rumah masing masing. Sehingga dana talangan dapat diajukan ke BSM pusat.
Dalam hal ini saya tangkap bahwa Bank Syariah Mandiri mencoba menghindari dari tanggungjawab kepada nasabah. Padahal yang saya tahu jika kewajiban cicilan sudah lunas maka sertifkat akan diserahkan kepada nasabah. Dan pengurusan sertifkat adalah tanggung jawab bank dan pihak developer bukan nasabah. Jadi mana tanggung jawabnya Bank Syariah Mandiri?
Komarudin
Pondok Bunga Sariwangi 3 D-8 Parongpong Bandung
Bandung Barat
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial