PLN
Home > Pemerintah > Informasi > Mohon Penjelasan PT. PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang

Mohon Penjelasan PT. PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang


1181 dilihat

Saya kirim surat ini karena saya sudah berusaha PLN di nomor 021-7251234 lalu diminta menghubungi 021-7395856 lalu diberi nomor 021-7208333. Namun sampai sore belum berhasil saya hubungi. Saya maklum karena PLN pasti sibuk.

Saya mohon penjelasan mengenai Pelaksanaan Pemutusan Sementara bila kita terlambat bayar (jatuh tempo kami tanggal 20 tiap bulannya). Pada tanggal 29 Januari 2010, kami didatangi petugas untuk Pelaksanaan Pemutusan Sementara bernama Ali dan seorang temannya (dan perusahaan Pelaksana /Nama yang tertera di kertas Pelaksanaan Pemutusan Sementara : Ajisaka Andalan Sakti).

Oknum petugas ini minta uang seratus ribu rupiah supaya listrik kami tidak diputus atau disegel karena kami terlambat bayar (seharusnya kami bayar paling lambat tanggal 20 Januari 2010).

Dia pun bilang seandainya dia datang tidak dibukakan pintu pun aliran listrik akan diputus langsung dari tiang listrik. Sementara sewaktu diminta tanda pengenal dari kantornya dia bilang tidak ada dan hanya memberikan surat dari PLN. Karena dalam tekanan takut aliran listriknya diputus (walau sempat adu argumen namun orang rumah akhirnya takut dan mengalah) akhirnya uang seratus ribu rupiah tersebut pun melayang ke oknum Ali.

Yang saya tanyakan adalah :

1. Apakah itu prosedur resmi dari PLN (harus bayar seratus ribu rupiah untuk menunda segel atau pemutusan dari tiang listrik seperti sdr. Ali katakan)? kalaupun itu resmi dari PLN apakah biayanya sebesar itu? Padahal tagihan bulanan kami kurang dari tiga ratus ribu rupiah, itupun baru terlambat 9 hari.

2. Atau oknum ini hanya cari uang karena mohon diketahui ini bukan yang pertama kali, padahal petugas-petugas yang lalu tidak melakukan ini bila kami terlambat membayar dan berjanji akan langsung dibayar (siang itu juga atau keesokan harinya).

Bila ini memang oknum nakal mohon ditegur, mungkin bukan cuma kami korbannya. Kami memang menyadari karena lalai terlambat membayar namun bukan tidak mau membayar.

Mohon penjelasan dari pihak PLN, kami akan sangat menerima dengan baik bila diberi penjelasan (bila membutuhkan data lengkap ada di redaksi, saya akan lampirkan surat Pelaksanaan Pemutusan Sementara) semoga masukan dari kami berguna bagi pihak PLN untuk ke depannya. Terima kasih.

Eka Lestari
Kp. Bintaro RT 004 RW 002 Kel./Kec. Pesanggrahan
Jakarta Selatan




Source : kompas


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial