Kejadian terjadi pada tanggal 6 Januari 2010, dmana saya dan istri sedang tidak berada di rumah (kerja). Tiba-tiba datang 5 mobil P2TL PLN (PLN Curug-Tangerang) untuk melakukan pemeriksaan listrik di cluster tempat kami tinggal (berdasarkan keterangan security cluster tempat kami tinggal). Letak kwh meteran rumah kami berada di luar rumah karena rumah kami konsepnya town house.
Kwh meter kami beserta mcb komplet pada waktu itu diganti dengan yang baru dengan alasan segel yg lama sebelah kiri dirusak/hilang dan mcb yg terpasang tidak sesuai dengan standart PLN menurut petugas P2TL (Kodir dan Ridho). Rumah ini kami beli Oktober 2008 dan baru kami tempati maret 2009. Semestinya kalau logika setiap bulan petugas pencatatan PLN melihat kondisi kwh meteran kita (masih baik atau ada kejanggalan) mengetahui dan melaporkan hal ini kepada PLN.
Entah disengaja atau tidak segel yang rusak atau hilang menurut PLN curug pasti disengaja oleh pihak pemilik untuk melakukan kecurangan pada kwh meteran listriknya. Ternyata keterangan dari website PLN yang saya kutip (http://www.plnjaya.co.id/pelayanan/pelayanan_pelanggan.asp?IdM=4&idSM=11) segel tersebut bisa rusak karena korosi alam.
Saya sangat kaget bagaimana bisa petugas P2TL mengganti kwh meteran rumah saya tanpa ada pemilik rumahnya dan tanpa penjelasan kepada saya sebagai pemilik rumah! Apakah mereka memang sudah mengincar rumah-rumah yang pemiliknya tidak berada di rumah pada siang hari? Tanggal 18 Maret 2010 surat tuduhan melakukan kecurangan pada segel PLN rumah saya sampai dan saya diharuskan membayar 13JT RUPIAH dendanya atas kesalahan yang tidak saya perbuat dan tidak saya mengerti.
Pemikiran merasa dijebak atau dikerjain oleh oknum petugas P2TL yang tidak bertanggungjawab terlintas dalam benak saya. Padahal pada tgl 15 januari 2009 sebelum saya menempati rumah itu 2 mobil petugas P2TL PLN(Agung Rubiyanto)sudah melakukan pemeriksaan di cluster tempat saya tinggal, yang semestinya mereka sudah tau kalau ada kejanggalan dengan kwh meter kita!
Tetapi waktu saya tanyakan kepada pihak mereka, sungguh diluar dugaan saya : "Kami hanya memeriksa jaringan dibawah bukan kwh meter or mcb rumah"...Padahal listrik di cluster kami masih memakai sistem lama yaitu kabel listrik berada diluar menggunakan tiang listrik. Jadi intinya tidak ada pembelaan yang bisa saya lakukan meskipun saya punya bukti kalau itu bukan perbuatan saya!
Hak saya untuk mengadakan investigasi tes laboratorium, apakah kwh meteran saya bermasalah atau tidak pun tidak bisa saya dapatkan dengan alasan segel sudah hilang! saya pun sempat meminta pada pihak PLN untuk memeriksa listrik rumah saya untuk membuktikan apakah ada pencurian daya atau tidak tetapi permintaan saya itupun ditolak oleh pihak PLN.
Pertanyaan saya apakah P2TL yang dibentuk oleh pihak PLN untuk mengatasi masalah kecurangan listrik negara sudah sesuai prosedur yang berlaku? Apakah hak kita sebagai warga negara hanya bisa menerima vonis/keputusan sepihak dari pihak PLN tanpa bisa melakukan pembelaan dan pemeriksaan?
Semoga tulisan saya bisa bermanfaat bagi kalian yang membacanya. Dan untuk team P2TL PLN khususnya area curug cobalah untuk introspeksi apakah keputusan dr berita acara team P2TL itu merugikan hak warga sebagai konsumen atau tidak?
Glenn Reynaldo
Taman Elok 275 Lippo Karawaci
Tangerang
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial