PLN
Home > Pemerintah > Informasi > Kembalian Uang Pembayaran PLN

Kembalian Uang Pembayaran PLN


1145 dilihat

Kalau supermarket sudah membenahi cara pengembalian uang belanja konsumen, kapan PLN melakukannya? Aneh kalo PLN berkilah bahwa itu adalah kesalahan pihak ketiga, entah bank atau loket pembayaran tertentu, karena PLN dan pihak ketiga itu yang melakukan kontrak kerja.

Di dalam perjanjian tertulis atau apa pun namanya yang mengikat kedua belah pihak itu, seharusnya PLN bisa mengatur cara untuk tidak merugikan pelanggan PLN.

Tanggal 06 April 2010, di kantor PLN Lenteng Agung, saya membayar Rp 120.000,- untuk tagihan PLN sebesar Rp 101.650,- yang dikembalikan Rp 18.200,-. Di lembar Struk Pembayaran Tagihan Listrik Bank Bukopin sudah tertera Rp 1.500,- untuk admin bank. Lalu ke mana selisihnya yang sebesar Rp 150,-?

Kalau misalnya dihitung ada 1.000 pelanggan PLN yang selisihnya Rp 150,- di tiap loket pembayaran tunai, coba hitung berapa jumlah total selisih pengembalian pembayaran PLN setiap bulannya secara nasional?

Dari pengalaman Prita sudah terbukti bahwa uang recehan yang dikumpulkan bisa mencapai jumlah yang sebelumnya tidak terduga.

Budhiardjo
Lenteng Agung, Gg Kancil I no 50
DKI Jakarta




Source : kompas


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial