Kepada Yth
Bapak Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Di Jakarta
Perihal : Tindakan dan perbuatan Lurah Marunda Hilda Damayanti dan Kasiepem Kel Marunda Nur Setiyono terhadap Tanah Sawah Keluarga H.A Ma’mun SH persil.29 NOP 31.75.040.003.026-0029.0 seluas 30.959/M2
Lamp : 1 (satu) berkas
Dengan hormat
Bersama ini kami mengirimkan photocopy surat Lurah Marunda tertanggal 14 Juli 2017 No.263/1.711.117 yang baru kami menerimanya tgl 28 Juli 2017 perihal tersebut pada pokok surat diatas.
Bahwa surat tersebut seolah-olah benar padahal penuh dengan pelanggaran hukum dan kejahatan.
Bahwa kami mendapat informasi dari Mantan lurah marunda bahwa di kelurahan Marunda banyak girik bodong yang mengatas namakan nama tertentu dan pula banyak blangko girik yang masih kosong yang mungkin pula itu yg diberikan kepada H Abdul Aziz , Pr Armanih,Sanih,Hasyim Bin Mashud,Siman dan Saumih yang seluruhnya seluas 34.037/m2 dan mengenai persil bisa saja sama karena Persil itu merupakan Blok bisa 30ha , 40ha dan 50ha jadi persil bisa sama Cuma lokasi yang lain yang merupakan batas-batas atau berbatian antara sawah seseorang dengan sawah orang lain.
Bahwa kami juga mendapat informasi dari Mantan lurah Rorotan dan Kepala UPPD Kecamatan Cilincing bahwah sawah H Abdul Aziz, Pr Armanih ,Siman,Hasyim Bin Mashud,Sanih dan Saumih seluas 34.037/m2 posisi adalah didekat Sutet (Kp Bambu Kuning) dan Sudah lama dijual.
Bahwa apabila pemberian Girik tersebut benar dan pernyataan tidak sengketa dan surat keterangan PM1 dan Pernyataan Penguasaan Fisik bidang tanah secara sporadik, Keterangan Riwayat Tanah , semuanya merupakan pelanggaran Vide Pasal 263 KUHP kecuali pernyataan penguasaan fisik Bidang Tanah merupakan Pelanggaran Vide UU No 51/PRP/1960 LN 1960-158 Jo 385 KUHP.
Bahwa pada rapat Tanggal 12 Juni 2017 di Kantor kelurahan Marunda Lurah Marunda menyatakan bahwa berkas tersebut telah diberikan ke kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Utara dan pada Tanggal 13 Juni 2017 kami mendatangi Ke Kantor Badan Pertahanan Nasional Jakarta Utara diterima oleh Sdr M.Bilal dan disana dikatakan berkas nya tidak ada dan pada Tanggal 11 Juli 2017 kami mendatangi kembali Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Utara dan diterima oleh Sdr Hot M dan pula dikatakan berkasnya tidak ada , padahal pada 5 Juni 2017 terlihat di internet Rapat Membicarakan masalah pembebasan ganti rugi tanah sawah tersebut diatas dan Camat Cilincing telah mengakui telah menandatangani PM1 karena rekomendasi dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Utara dan rupanya antara BPN Jakarta Utara dengan Kelurahan Marunda sudah Kolusi.
Bahwa tanah yang dikatakan tanah milik H Abdul Aziz , Pr Armanih,Siman,Hasyim Bin Mashud,Sanih dan Saumih lokasinya terletak di Kp Bambu Kuning RT.02 RW.02 dekat Sutet dan Lokasi tanah milik kami terletak di Kp Sarang Bango RT.006 RW.02 jadi +/- terpisah jauh 1 Kilometer.
Bahwa kami mendapat informasi melalui Ketua RT 02 Kelurahan Marunda Bapak Jamaludin merasa telah di bohongi dan ditipu dengan surat tanah atas nama Pr Armanih ,Sanih,Hasyim Bin Mashud,Siman,Saumih Dan H Abdul Aziz yang diberikan untuk mendapatkan Surat Keterangan Tidak Sengketa (SKT) yang telah diterbitkan oleh Lurah Marunda Hilda Damayanti Tertanggal 28 Oktober 2016 , Karena Lokasi awal yang mereka klaim berada KP Bambu Kuning RT.02 RW.02 , Ternyata pada kenyataannya mereka menunjuk lokasi berada di KP Sarang Bango RT.006 RW.02 yang merupakan Lokasi Milik H Achmad Ma’mun SH CS (kami melampirkan Surat Pernyataan RT.02 H Jamaludin Bawasannya Surat Keterangan yang diberikan atas Nama Sanih,Siman,Hasyim Bin Mashud,Pr Armanih , Saumih dan H Abdul Aziz dinyatakan tidak berlaku)
Bahwa berdasarkan keterangan-keterangan kami tersebut diatas, pengakuan didalam suratnya tanggal 14 Juli 2017 No.263/1.771.117 Lurah Marunda telah terbukti mengeluakan Dokumen Aspal (Asli Palsu) suatu perbuatan pelanggaran hukum , Suatu perbuatan yang tidak Forum Van Fatsoen dan oleh itu kami mengusulkan kepada Bapak kiranya kinerjanya untuk dapat dipertimbangkan dan dievaluasi untuk dikembalikan kepada Induk Dinasnya ialah Dinas Kesehatan Pemprov DKI dan / atau di Non Jobkan.
Bahwa atas dikabulkan dan dipertimbangkan pengusulan kami terlebih dahulu kami mengucapkan limpah Syukur dan banyak Terima kasih.
Demikian untuk dimaklumi dan keperluannya.
Hormat Kami,
H.A Ma’mun SH
Tembusan disampaikan Kepada Yth.
1.Bapak Presiden Republik Indonesia
2. Bapak Menteri Koordinator Politik,Hukum dan Keamanan / Kepala Saber Pungli Republik Indonesia
3. Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia
4. Bapak Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
5. Bapak Kepala Kepolisian Republik Indonesia
6. Bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
7. Bapak Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
8. Bapak Gubernur DKI Jakarta
9. Bapak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
10. Bapak Dirjen Pengadaan Tanah Kementrian Agraria Dan Tata Ruang/ BPN Badan Pertanahan Republik Indonesia
11. Bapak Kepala Dinas Sumber Daya Air Pemprov DKI Jakarta
12. Bapak Kepala Inspektorat Pemprov DKI Jakarta
13.Bapak Kepala BPKAD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
14. Kepala Bapeda Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
15. Bapak Kepala Kepolisian Metro Jaya Daerah Jakarta
16. Bapak Kepala Bidang Pembebasan Lahan dan Pengadaan Tanah Dinas Sumber Daya Air Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
17. Bapak Kepala Kantor Wilayah BPN Badan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta
18. Bapak Walikota Administrasi Jakarta Utara
19. Bapak Kepala Kepolisian Resort Jakarta Utara
20. Bapak Camat Cilincing
21. Bapak Kepala Kepolisian Sektor Cilincing
22. Lurah Kelurahan Marunda



