Jakarta - Menanggapi berita
detikcom mengenai
Kendaraan Masuk Busway Ikut Perintah Polisi atau Dishub?, saya adalah salah satu korban peraturan tersebut. Lokasi sama di Letjen Suprapto. Saya masuk jalur Busway karena diperintah oleh Polantas yang melihat ada kemacetan panjang di perempatan Senen Atrium arah Cempaka putih. Namun, sepertinya disengaja oleh Dishub dengan menjebak para penggunan jalan. Sesampainya di layang Suprapto, para gerombolan Dishub mengadakan razia. Sekaligus melakukan penilangan dengan cara mengambil SIM. Saat itu kurang lebih 8 - 14 mobil dari arah yang sama terkena jebakan Dishub ini. Saat kami menerangkan alasan kenapa masuk ke jalur Busway cuma satu jawabannya "ke pengadilan saja" dan hanya itulah yang keluar dari mulut mereka. Seolah-olah hukum telah ditegakkan oleh Dishub. Saya tidak tahu apakah ini bentuk revalitas antara Polri dengan Dishub mengenai masalah jalan. Namun, jangan para pengguna jalan yang menjadi korban. Kami 'Pembayar Pajak' yang notabene ikut membangun fasilitas jalan dan ikut menggaji mereka. Terombang ambing oleh hukum menurut versi antar instansi. Untuk para praktisi Hukum termasuk Polri,YLKI, atau instansi yang terkait adakah jalan keluar atas masalah ini. Kalau memang diperlukan pembuktian hukum masalah ini, di mana saya harus mengadu. Apakah saat di pengadilan saya menolak sebagai seseorang yang bersalah dan melakukan banding plus tuntutan balik hukum ke Dishub, karena telah merugikan secara kepastian hukum material dan non material. Atau saya mengumpulkan rekan-rekan yang senasib untuk melakukan
class action ke Dishub. Mana yang paling efektif.
Trisatya H Cempaka Mas Jakarta Pusat *****@****.*** 0817172892 (msh/nrl)