Home > Pemerintah > Administrasi > Pajak Bumi Bangunan yang Luar Biasa

Pajak Bumi Bangunan yang Luar Biasa


740 dilihat

Jakarta - Saya pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menempati sebuah rumah di Jl Adam Malik Cipadu Jaya. Luas tanah 400 m, luas bengunan 250 m. Rumah itu dikenakan beban PBB tahun 2007 sebesar Rp 547.075,- (lima ratus empat puluh tujuh ribu tujuh puluh lima rupiah). PBB 2006, ditetapkan terif nilai bangunan NJOP sebesar Rp 505.000,- kelas bangunan A 06.

Tetapi, PBB tahun 2007 tarif nilai bangunan NJOP ditetapkan sebesar Rp 1.200.000,- kelas bangunan A 01, SPPT PBB 2007 Perkotaan nomor 36.75.711.016.004-0244.0 sebesar Rp 547.075,-.

Saya mengajukan keberatan untuk dinilai kembali karena berdasarkan hitungan yang bagaimana bangunan tahun 1991 (lebih dari 16 tahun) nilai NJOP-nya meningkat dari Rp 505.000,- menjadi NJOP Rp 1.200.000,-, dari kelas bangunan A06 menjadi kelas bangunan A01.

Semua persyaratan keberatan telah dipenuhi termasuk mengisi daftar isian (yang secara jujur saya isi bahwa rumah itu adalah sebuah rumah dengan golongan "sedang").? Tenaga survei pada tanggal 14 Juni 2007, Sdr Bambang dan Sdr Hendro dari PBB hanya memotret bentuk luar rumah, tanpa mencocokkan data di dalam daftar isian yang menyebutkan rumah itu sebuah rumah dengan klasifikasi "sedang".

Tentu saja hasilnya sangat berbeda dan survei itu menurut hemat kami tidak profesional. Celakanya lagi sang atasan yang berwenang percaya pada tampilan foto rumah saya, dan terbitlah SK? Penolakan atas keberatan saya yaitu SK No. Kep. 0358/WPJ.08/KB.02.07/2007 tanggal 20 Juni 2007.

Saya keberatan atas SK ini yang mewajibkan saya harus menanggung kecerobohan/kesalahan penilaian bangunan dari oknum instansi PBB, berupa beban pajak di luar batas kemampuan. ?

Saya melihat pemerintah sangat kompak dalam upaya mencari sumber dana untuk membiayai pembangunan. Semua instansinya berlomba-lomba menaikkan pajak pendapatan, tidak peduli itu adalah hasil dari suatu penilaian di luar nalar. Apa harus begitu?

Mohon perhatian Bapak Dirjen Pajak, Ibu Gubernur Banten, dan Bapak Walikota Tangerang, serta Kepala Kantor Pelayanan PBB Tangerang Kota. Kiranya para pembaca tidak menemui nasib seperti saya. ?

H Shamsuddin Yusuf ?
Jl Adam Malik Kav Deplu No 311 Cipadu Jaya Tangerang
*****@****.***
08568061311
(msh/msh)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial