Berdasarkan petikan informasi dari Harian Umum Berita kota tertanggal 10Juli 2008. Hasil audit yang dilakukan oleh Price Waterhouse Coopers (PWC) adanya indikasi terjadi pembayaran pajak dibawah kewajiban. Seharusnya Rumah Duka Atmadjaya yang dikelola oleh PT Naga Sakti membayar pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dan (PPh) 30% dari keuntungan bersih pajak penghasilan.
Total pendapatan mencapai:
2004 = Rp46,321 miliar
2005 = Rp.49,04 miliar
2006 = Rp.53,8 miliar
Pajak yang dibayar:
2004 = Rp251 juta
2005 = Rp287 juta
2006 = Rp547 juta
Sehingga dalam hal ini pengelola hanya mebayar pajak sebesar 0,5%-1% dari total pendapatan tahunan. Pada berita ini pula terkutip bahwa adanya laporan dugaan penggelapan pajak melalui surat kaleng ke Polda Metro Jaya dan KPK, namun sangat disayangkan, dikarenakan penyelidikan yang dilaksanakan oleh Polisi terkesan ditutupi dengan dalih belum menerima laporan.
Dengan e-mail ini saya berharap agar KPK dan Kepolisian dapat menyelidiki kasus ini lebih lanjut dan transparasi PT Naga Sakti berdasarkan bukti-bukti audit yang dilakukan Price Waterhouse Coopers dan nara sumber Harian Umum Berita Kota.
Jika terbukti terjadinya penggelapan pajak, saya berharap yang berwajib (KPK dan Kepolisian) dapat memberikan sangsi berdasarkan undang-undang yang berlaku di negara ini. Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.
Sugianto
Teluk Gong Jl.A1 No.71
Jakarta Utara
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial