Patwal Komdak Metro Jaya
Home > Pemerintah > Administrasi > Polisi Lalin Berhak Menetukan Besarnya Tilang

Polisi Lalin Berhak Menetukan Besarnya Tilang


839 dilihat

Saya ditilang beberapa hari yang lalu karena melanggar lampu merah. Saya terima salah, lalu minta formulir biru untuk bayar denda di Bank. Saya tanda tangani surat tilang tsb, karena malam dan gelap saya tidak sadar petugas menetapkan denda tilang sebesar Rp. 100,600,- Saya ke Bank BRI di Benhil Jakarta Pusat, dan minta daftar denda tilang, mereka tidak punya, dan saya harus membayar denda sesuai yang ditulis Polisi yang menilang. Saya tolak, dan mencari informasi dari internet, ternyata denda untuk melanggar lampu merah untuk mobil penumpang hanya serkisar Rp50,000,- yaitu melanggar pasal 61(1) Yo Psl 23(1) dan Yo psl 8(1) C UULAJ Yo Psl 29 PP 43/93.

Yang menjadi masalah, Bank tidak mau menerima pembayaran denda Rp50,000,- dan saya diharuskan membayar Rp100,600,-

Yang ingin saya tanyakan, apakah seorang petugas boleh menentukan denda tilang lebih besar dari yang semestinya. Mohon tanggapan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Piter Iskandar
Jl. Gading Elok Utara I FA 1/12A Kelapa Gading Permai
Jakarta 14240




Source : kompas


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial