Kepolisian
Home > Pemerintah > Administrasi > Penyimpanan BBM Non Subsidi (Solar)

Penyimpanan BBM Non Subsidi (Solar)


1154 dilihat

Perusahaan kami menggunakan genset sebagai sumber listrik selain PLN. Kami selalu membeli BBM non subsidi (lebih dari Rp11.000).

Beberapa waktu lalu Polres Minahasa Utara mendatangi perusahaan kami untuk menyelidiki pembelian BBM tersebut. Kami kemudian menunjukkan faktur pembelian dari Pertamina (non subsidi). Pihak kepolisian kemudian menanyakan ijin penimbunan BBM. Saat itu kami tdk memiliki, karena:

  1. Kami tidak tahu apa perlu ijin untuk BBM non subsidi (pembelian dibuktikan dengan faktur dari Pertamina).
  2. BBM ini bukan ditimbun untuk mencari keuntungan (untuk dijual), tetapi untuk produksi di perusahaan kami = pasti akan habis terpakai.

Pada akhirnya kamipun mengurus ijin penimbunan BBM (padahal BBM non subsidi). Saat ini para pegawai di kantor kami bergantian dipanggil di Polres untuk memberi keterangan sebagai saksi, dan saat ini satu pegawai kami telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami pastinya merasa keberatan, karena pada saat bersamaan ini, banyak perusahaan/ gudang lain yang juga terjaring operasi ini & mereka tidak dapat menunjukkan ijin, bahkan mereka langsung membeli di SPBU, tetapi sejauh yang saya lihat & dengar, perusahaan-perusahaan ini bisa melenggang bebas dari pihak Polisi.

Perlu dicatat bahwa pihak Kepolisian juga meminta sejumlah uang untuk menghentikan penyidikan mereka. Terus terang sebagai warga negara saya merasa malu, ternyata seperti ini mental pihak Kepolisian yang notabene pelindung dan pengayom masyarakat. Apalagi perusahaan tempat saya bekerja adalah PMA.

Pertimbangan lainnya apabila perusahaan ini angkat kaki dari daerah kami, berapa banyak mulut yang terpaksa harus berhenti makan? Ditengah gencar-gencarnya usaha pemerintah untuk menarik investor untuk masuk dan berusaha di Indonesia. Suatu ironi yang sangat menyedihkan.

Danny Lumintang
Asabri H/6. Kolongan Tatempangan. Kec. Kalawat.
Kab. Minahasa Utara, Manado.




Source : kompas


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial