Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Surat Terbuka Berkenaan dengan Pembangunan Tol Serpong - Kunciran
1693 dilihat
Jakarta - Kepada Yth 1. Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I Banten; 2. Ketua DPRD Tingkat I Propinsi Banten; 3. Ketua DPRD Tingkat II /Kota Tangerang; 4. Ketua DPRD Tingkat II /Kabupaten Tangerang; 5. Ketua DPRD Tingkat II/Kota Tangerang Selatan: 6. Walikota Tangerang; 7. Bupati Tangerang.
Sehubungan dengan rencana pembangunan Jalan Tol Serpong-Kunciran (JORR2), maka kami dari Forum Pengelolaan Informasi dan Aspirasi Masyarakat (For PERFORMA) yang dibentuk oleh warga Duta Bintaro Tangerang menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Berdasar informasi dari berbagai sumber yang berwenang dan layak dipercaya serta keadaan yang terjadi di lapangan dapat dipastikan bahwa Perumahan Duta Bintaro Tangerang akan dilewati proyek jalan tol Serpong-Kunciran.
2. Kami berpendapat bahwa proyek jalan tol tersebut telah mengabaikan beberapa fakta di lapangan serta melanggar peraturan perundangan yang ada yaitu:
a. Berdasarkan fakta di lapangan: 1) Developer Duta Bintaro telah mempunyai izin prinsip dan izin lokasi untuk pengembangan kawasan perumahan di lokasi yang sekarang; 2) Berdasarkan site plan perijinan dinyatakan bahwa rencana jalan tol berada di belakang Perumahan Duta Bintaro; 3) Pengembangan perumahan Duta Bintaro telah sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang yakni sebagai kawasan pemukiman dan perumahan, 'BUKAN' sebagai kawasan jaringan transportasi; 4) Developer Duta Bintaro sampai dengan saat ini masih memasarkan unit rumah dan rumah toko di lokasi yang akan terkena proyek jalan tol.
b. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, antara lain: 1) Undang Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman, Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa: "Setiap warga negara mempunyai hak untuk menempati dan/ atau menikmati dan/ atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur"; 2) Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 60 mengatur hak warga negara dalam penataan ruang, bahwa setiap orang berhak antara lain untuk: mengetahui rencana tata ruang dan mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya; 3) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman, Pasal 18 menyatakan bahwa Pemerintah Daerah menetapkan kawasan Pemukiman sebagai kawasan siap bangun yang wujudnya adalah perizinan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah bagi pengembang perumahan berdasarkan ketentuan yang berlaku di daerah yang bersangkutan; 4) Ketentuan Perizinan bagi Pengembang Perumahan di Propinsi Banten, khususnya Kabupaten Tangerang (sebelum terbentuknya Kota Tangerang Selatan) dan Kota Tangerang telah dipenuhi Pengembang Perumahan Duta Bintaro, antara lain: a) Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 36 Tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2002 – 2017 (Lembaran Daerah Propinsi Banten Tahun 2002 Nomor 38 Seri C); b) Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2000 Nomor 5 Seri C); c) Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2001 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB); d) Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 10 Tahun 2002 tentang Izin Pemanfaatan Tata Ruang (IPR) serta; e) Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Izin Membangun Bangunan (IMB); 5) Peraturan Kepala BPN Nomor 3 tahun 2007 tentang JUKLAK Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2005 jo Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006, Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 7 menyatakan bahwa Permohonan Penetapan Lokasi tidak dimungkinkan diberikan persetujuan dari Instansi terkait, apabila di lokasi tersebut telah ada peruntukan lain yang telah sesuai RTRW.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, kami berkeyakinan bahwa penetapan jalan tol yang yang melewati perumahan Duta Bintaro tidak sesuai dengan fakta dan peraturan perundang-undangan tersebut di atas.
Oleh karena itu, kami dari For PERFORMA sebagai perwakilan warga Duta Bintaro dengan ini menyatakan 'MENOLAK' dengan tegas proyek jalan tol Serpong - Kunciran yang melewati perumahan Duta Bintaro karena telah melanggar hak warga negara dan melanggar peraturan perundang-undangan.
Untuk itu, kami meminta penjelasan segera atas surat kami ini (selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sejak diterimanya Surat ini). Apabila tidak ada jawaban yang tegas dari pemerintah Kota Tangerang Selatan, maka kami akan akan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Namun demikian, kami tetap membuka pintu dialog antara Pemerintah Kota Tangerang Selatan dengan warga Duta Bintaro untuk menjelaskan alasan penolakan warga Duta Bintaro.
Demikian Permohonan kami sampaikan. Atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.
Kukuh Adhi Santosa (Anggota For PERFORMA) Duta Bintaro Kintamani B4-11 Serpong Utara Tangerang Selatan *****@****.*** 08159905111
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.