CAM Boga
Home > Lain-Lain > Surat Terbuka > Surat Terbuka Kepada Redaksi CAM Boga

Surat Terbuka Kepada Redaksi CAM Boga


840 dilihat

Saya selaku salah satu foodie blogger merasakan bagaimana pedihnya foto hasil karya teman-teman foodie dicuri oleh sebuah redaksi yang menerbitkan resep-resep makanan dan minuman. Buku-buku resep itu diperjualbelikan kepada masyarakat luas di Indonesia dan foto-foto di dalam resep tersebut diakui sebagi milik fotografer CAM Boga. Foto-foto di internet juga sebuah hasil karya cipta. Apakah Anda mengerti tentang hukum pembajakan? Saat ini yang Anda lakukan adalah pembajakan massal dimana sejumlah foto-foto makanan yang dihasilkan para foodie bloggers telah Anda perjualbelikan tanpa seijin pemiliknya.

Seorang foodie blogger telah mengirmkan surat protes kepada Anda tapi Anda menanggapi dengan sombongnya yang menyatakan darimana kami (CAM Boga) tahu bahwa foto yang diklaim adalah milik Anda (seorang foodie blogger)? Kami memohon kesedian Anda mengirmkan foto asli dari foto yang Anda klaim kepada kami. Kami foodie blogger, bukan berarti kami kaum yang bodoh. Pastinya para foodie blogger ini tidak sebodoh yang Anda (CAM Boga) kira, dengan mengirimkan foto asli kepada Anda artinya Anda nantinya bisa mengklaim balik bahwa itu foto milik Anda. Apa yang Anda rasakan apabila buku terbitan CAM Boga diperbanyak dan diperjualbelikan tanpa pembagian hak copyright kepada Anda sebagai penerbit? Kesediaan Anda untuk menarik buku-buku itu dari peredaran akan sangat kami hargai. Apabila Anda menginginkan untuk menerbitkan lagi dengan foto-foto yang sama, sekiranya Anda bersedia untuk meminta ijin tertulis kepada pemilik serta mencantumkan darimana Anda mendapatkan foto-foto tersebut.

Sepatutnya Anda memberikan balasan jerih payah atas kelalaian kepada para pemilik foto-foto tersebut. Saya sisipkan juga UU HaKI Seperti yang terlampir dalam UU HaKI Sanksi Pelanggaran Pasal 44 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1987 Tentang Hak Cipta Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 (1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan atau memberi izin untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) (2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah). Baca ayat (2) - toko yang menjual, distributor yang mengedarkan ikut bertanggung jawab! Maaf kalau sekiranya surat ini terkesan pedas tapi cara ini harus ditempuh karena surat pribadi foodie blogger tidak Anda pedulikan. Salam Evimeinar (Pepy) Nasution

Evimeinar Nasution
908 - 7 Evergreen Place
Winnipeg, Manitoba - Canada




Source : kompas


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial