Saya pelanggan Indovision dengan nomor pelanggan 301010 3438 66. sudah berlangganan Indovision lebih dari 5 tahun, dengan 1 decoder paket Galaxy Rp. 179.000 dan paket Cinema 1 Rp 70.000. Pada pertengahan Mei 2013 saya mengajukan untuk berlangganan tambahan 1 decoder lagi di dalam satu rumah (pemasangan multi-decoder). Saya menghubungi CS Indovision yang menginformasikan bahwa pendaftaran multi decoder akan memiliki tagihan 50% dari decoder 1, serta saya harus mengajukan :
1. Bukti pembayaran biaya instalasi multidecoder sebesar Rp. 100.000.
2. Surat keterangan perihal permohonan untuk pemasangan multidecoder.
3. Foto kopi KTP.
4. Emergency call, nomor telepon selain nomor saya.
Pada tanggal 15 Mei 2013 saya mengirimkan data-data tersebut melalui email ke *****@****.*** yang ditujukan kepada Ibu Aminah dengan melampirkan bukti scan data-data yang diminta. Hari sabtu 18 May saya dihubungi oleh pihak indovision ,dilanjutkan dengan proses pemasangan multi-decoder tanggal 22 Mei 2013, saya sudah bisa menikmati tayangan tv kabel hari itu. Pada tanggal 10 Juni 2013 saya mendapatkan sms reminder dari indovision bahwa jatoh tempo pembayaran adalah tanggal 15 Juni 2013 dengan tagihan sebesar Rp 591.735. Karena merasa tagihan tersebut berlebihan, saya menghubungi CS Indovision untuk meminta informasi rincian tagihan.
Pada 11 Juni 2013 saya dikirimkan rincian billing tagihan tersebut melalui email oleh Indovision Customer Care bernama Nisa pukul 19.57. Pada billing tagihan tertera Tagihan decoder 1 (15 Juni 2013 – 14 Juli 2013) Rp 179.000 + Rp 70.000 Tagihan decoder 2 (Harian 22 Mei 2013 – 14 Juni 2013) Rp 141.238 + Rp 55.000 (seharusnya 50%) Tagihan Decoder 2 (15 Juni 2013 – 14 Juli 2013) 179.000 + 70.000 (seharusnya 50%) Biaya pemasangan multi-decoder Rp 200.000 (Biaya Rp 100.000 sudah dibayar) Info yang saya terima sebelum pemasangan, tagihan multi decoder adalah 50 % dari decoder 1 dan biaya pemasangan multi decoder adalah Rp 100.000 (sudah dibayarkan di awal).
Perihal tersebut saya menghubungi CS Indovision bernama mayang tanggal 14 Juni 2013 untuk meninjau kembali billing tagihan yang sudah dikirimkan sebelumnya. Saya juga menginformasikan bahwa saya akan menunggu rincian tagihan terbaru sebelum melakukan pembayaran tagihan. Hingga tanggal 20 Juni (sudah lewat jatuh tempo) email revisi billing tagihan terbaru belum juga diterima, saya kembali menghubungi CS Indovision yang diterima Sdr. Prian pukul 13:06, dia kembali berjanji untuk segera meninjau kembali billing tagihan dan mengirimkannya melalui email.
Saya juga kembali menginformasikan bahwa saya akan menunggu rincian tagihan terbaru sebelum melakukan pembayaran tagihan. Malam harinya saya hanya dapat menikmati siaran 1 stasiun TV saja yaitu TVRI melalui Indovision. Saya lagi-lagi menghubungi pihak CS Indovision untuk menanyakan hal tersebut yang diterima oleh Sdri. Annisa, sekitar pukul 18:20. Disana saya diinformasikan bahwa tayangan saya di non aktifkan karena pembayaran tagihan yang belum saya lakukan.
Lalu saya menginformasikan bahwa saya sedang menunggu revisi rincian billing tagihan saya yang terbaru untuk dapat melakukan pembayaran dan menceritakan kronologis laporan saya kepada CS yang sudah beberapa kali saya laporkan. Saya juga meminta untuk diaktifkan kembali tayangan indovision hari ini, karena saya juga sudah melaporkan hal tersebut berkali-kali dan belum mendapatkan respon dari pihak Indovision. CS Indovision ini meminta saya untuk melakukan pembayaran terlebih dahulu agar tayangan dapat diaktifkan kembali, saya kembali menginformasikan bahwa saya akan melakukan pembayaran setelah rincian tagihan saya terima.
Lalu dia hanya menginformasikan rincian tagihan terbaru saya melalui perhitungan manual secara lisan melalui telepon. Saya menolak untuk membayar karena rincian tersebut tidak valid karena tidak ada bukti billing tagihan tertulis. Sdri. Annisa ini meminta saya kembali mengirimkan bukti pembayaran pemasangan Rp 100.000. Karena lelah berdebat akhirnya saya putuskan untuk langsung menutup telepon. Keesokan harinya tanggal 21 Juni 2013, tayangan Indovision sudah kembali diaktifkan dan saya mendapatkan email revisi rincian tagihan oleh Indovison Customer Care bernama Winda pukul 15:01.
Pada revisi tersebut tertera Tagihan decoder 1 (15 Juni 2013 – 14 Juli 2013) Rp 179.000 + Rp 70.000 Tagihan decoder 2 (Harian 22 Mei 2013 – 14 Juni 2013) Rp 70.619 + Rp 27.000 (Sudah 50% ) Tagihan Decoder 2 (15 Juni 2013 – 14 Juli 2013) Rp 89.500 + Rp 35.000 (Sudah 50% ) Biaya pemasangan multi-decoder Rp 100.000 (Rp 200.000 – Rp 100.000 (penyesuaian biaya instalasi yang sudah dibayarkan)) Pada billing terbaru ini saya masih ditagihkan biaya pemasangan sebesar Rp 100.000. Padahal info awal yang saya terima untuk pemasangan multi-decoder hanya Rp 100.000. Saya sekali lagi kembali menghubungi CS Indovision yang diterima oleh saudara Jovan tanggal 24 Juni 2013 pukul 12:00, untuk mengkoreksi kembali biaya pemasangan multi decoder yang seharusnya hanya Rp 100.000. Dia kembali berjanji untuk mengkoreksi billing saya kepada pihak terkait.
Hingga surat ini diturunkan tanggal 1 Juli 2013 email rincian revisi billing tagihan, konfirmasi dari pihak Indovision belum saya terima dan pembayaran belum bisa saya lakukan. Saya kecewa dengan pelayanan CS Indovision serta bagian Billing Indovision yang tidak cepat tanggap menangani hal ini, sangat menghabiskan tenaga dan waktu customernya berkali-kali hanya untuk konfirmasi hal yang sama, dengan respon yang sangat lambat dan bertele-tele dari Indovision.
Saya adalah pelanggan yang sudah cukup lama berlangganan dan selalu membayar tagihan tepat waktu. Saya sampai ini saya tidak bisa membayar tagihan indovision dan tidak bersedia untuk membayar biaya Rp 100.000 karena saya sudah membayarkannya sebelum pemasangan dilakukan. Bagaimana bisa biaya pemasangan kembali ditagihkan padahal hal tersebut adalah salah satu syarat untuk multi decoder dapat dipasang? Saya mohon tanggapan dari pihak Indovision secepatnya.
Menanggapi surat pembaca yang ditulis oleh Ibu Ayunanda melalui kompas.com pada Senin (1/7), perkenankan kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Proses penyelesaian masalah telah kami lakukan dengan langsung menghubungi Ibu Ayunanda pada hari yang sama yaitu Senin (1/7).
Konfirmasi penanganan persoalan pun telah kami terima pada Minggu (7/7) sehingga saat ini persoalan yang dialami oleh Ibu Ayunanda telah terselesaikan dengan baik. Terima kasih atas kritik dan saran Anda kepada kami, untuk selanjutnya menjadi perhatian kami dalam meningkatkan kualitas produk dan layanan kami di masa mendatang.
Hormat Kami
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial