Ibu saya bernama Sendah Br Ginting (kurang lebih 90 tahun)sampai sekarang masih hidup dan tinggal di Desa Munthe Kabupaten Karo. Semula ibu saya sudah menerima tunjangan pensiunan sebagai janda dari Almarhum Ayah saya bernama Mambar Sembiring (Alm), seorang pejuang Kemerdekaan, anggota TNI Non NRP yang dahulu bertugas dengan pangkat terakhir SERMA jabatan/satuan BN XV BIRG III DIV X, Sebagaimana yang diuraikan pada SKEP asli yang masih dipegang ibu saya No 1807 WU 637/XW VI/1976 tertanggal 15 Juni 1976.
Sejak adanya OPS ( Operasi Purna Yudha ) pada tahun 1983 tunjangan pensiunan ibu saya selaku janda eks pejuang sudah dibekukan hingga saat ini dengan alasan : â SUAMI PALSU MATERI â.
Bahwa ibu saya tidak begitu paham berbahasa Indonesia, beliau hanya paham orang jika bertanya dalam bahasa Indonesia, tapi sulit menjawab pertanyaan dengan menggunakan kalimat dalam bahasa Indonesia. Serta beliau tidak melek baca tulis, dan tidak mengerti surat menyurat. Ibu saya hadir dalam pada saat pemeriksaan OPY, tetapi beliau tidak memahami butir pertannyaan yang diutarakan pemeriksa dikarenakan kendala dalam berbahasa Indonesia sehingga terjadi miskomunikasi. Sehingga pemeriksa pada saat itu menyatakan bahwa ibu saya bukan istri sah dari Mambar Sembiring sehingga tunjanggan pensiunan Alm ayah saya Mambar Sembiring dibekukan. Pada saat itu ibu saya kaget dan mengambil kembali berkas dari tangan pemeriksa yaitu bapak Silaban. Sejak peristiwa itu ibu saya tidak mengetahui bahwa tunjangan itu sudah dibekukan, namun ibu saya masih menunggu tunjangan itu sampai sekarang.
Apakah ketika itu petugas memiliki bukti bahwa ibu saya bukan istri sah dari ayah saya Alm Mambar Sembiring? Ibu dan Ayah saya lahir dan besar di desa yang sama. Jadi tidak mungkin ibu saya dan anak-anaknya bisa membohongi keluarga besarnya serta keluarga besar Alm ayah saya dan membohongi masyarakat dan pemerintahan setempat. Sampai sekarang semua surat dan dokumen atas nama Mambar Sembiring masih disimpan dan dikuasai oleh ibu saya, seperti SKEP, kartu Heiho, Surat penghargaan atas pembrantasan gerombolan Boike Nainggolan, Piagam dari Shizuo Miyamoto Jepang â Tokyo. Serta dokumen dan foto-foto selama masa perjuangan. Terakhir almarhum bertugas sebagai anggota Corps Pengamanan Perkebunan di-kebun Sumut Tindjowan, sesuai surat keputusan PANGDAM II No P.P/KTPS-00251/1/62 tanggal 20 januari 1962.
Ibu saya semenjak peristiwa yang terjadi di pemeriksaan OPS tidak pernah lagi mengikuti kegiatan WARAKAWURI dikarekanan tidak diakui oleh petugas OPY, yang mirisnya pemerintahan Jepang malah pernah mengundang ibu saya untuk hadir di Konsulat Jepang yang rencananya diberikan penghargaan karena mengingat jasa jasa ayah saya atas pengamanan tentera Jepang pada masa pelucutan senjata tentera Jepang di Jalan Sutomo Medan.
Bahwa saya selaku anak bungsu almarhum bernama Askaria Br Sembiring (57 Tahun) mengetahui dan menyatakan bahwa ibu saya tidak pernah menikah atau bersuamikan siapapun selain Alm Ayah saya.
Perlu saya tambahkan, banyak pihak menawarkan jasa untuk mengurus pencairan kembali atas pensiunan Alm ayah saya, meminta sejumlah uang yang tidak sedikit, namun tidak pernah ada kelanjutan
Mohon kiranya Bapak/Ibu yang terkait untuk dapat menindaklanjuti pelaporan saya dan memberikan kejelasan atas status pensiunan yang seharusnya masih diterima ibu saya.
Mohon dipertimbangkan, terima kasih



Foto Ayah saya semasa bertugas (yang ditandai +)

Saya sudah membuat laporan di lapor.go.id semenjak 19 Agustus 2018
Kementrian pertahanan hanya memberikan jawaban akan di follow up

Laporan saya dikategorikan rahasia
Hanya pihak terkain yang bisa mengakses. Jadi saya lampirkan SS terakhir jawaban dari pihak kementrian