Kejadian berawal pada awal bulan April 2011 (tanggalnya saya tidak ingat lagi), saya tiba-tiba mendapatkan telepon atas nama saudari Nia yang mengaku dari pihak penagihan kartu kredit Mandiri menyatakan kalau saya punya tunggakan sebesar Rp. 17,679,000 yang belum terselesaikan atas utang saya 5 tahun yang lalu.
Setelah diselidiki tagihan ini berasal dari annual fee pada tahun 2005. Padahal saya sudah mengajukan penutupan kartu kredit sebelumnya dan saya tidak pernah mendapatkan tagihan kartu kredit selama ini. Setelah berdebat cukup alot akhirnya saya mengalah dan setuju membayar sebesar Rp. 800,000.
Pada tanggal 27 Juni 2011, saya mendapatkan telepon dari sdr Sitorus yang mengaku dari pihak kartu kredit mandiri cabang medan untuk mengingatkan saya untuk membayarkan tagihan yang telah disetujui dengan cara yang tidak sopan.
Terutama bagian penagihan atas nama Muhammad Fadhlan dan bapak Sitorus (Reg Collection I Dept., Consumer Risk Group PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Saya berharap pihak kartu kredit Mandiri dapat memberikan pelatihan dalam berkomunikasi serta dapat memberikan penjelasan kenapa saya bisa berhutang sebesar Rp 17 juta karena sampai saat ini tidak ada pihak yang mau menjelaskannya walaupun saya pernah mengirimkan email dan menelpon beberapa kali dengan pihak terkait.
Mohon tanggapan secepatnya dari pihak kartu kredit Mandiri. Atas bantuan dan kerja samanya saya ucapkan terima kasih.
Juniarta Siahaan
Bungaraya No 6FF, Kompleks Imigrasi, Baloi pesero
Batam
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial