Jakarta - Sudah hampir dua minggu lebih pada tanggal 25 maret 2010 saya mengajukan klaim asuransi CIGNA Health Protection pada PT Asuransi CIGNA yang pada akhirnya sampai sekarang belum di proses juga pembayarannya. Kemudian pada hari ini saya menelepon Customer Service (CS) CIGNA dan saya terhubung dengan CS bernama Eka.
Saya bertanya kenapa sampai sekarang tidak juga diproses. Ternyata pihak CIGNA mengatakan bahwa kwitansi dari rumah sakit harus dilegalisir apabila memakai fotokopi.
Yang menjadi pertanyaan saya kenapa harus dilegalisir kwitansinya. Padahal saya pada tahun 2007 pernah mengajukan klaim rumah sakit tanpa menggunakan legalisir. Kenapa pada saat sekarang ini saya dipersulit dalam mengajukan klaim. Saya tidak mungkin jauh-jauh ke luar negeri hanya untuk meminta legalisir dari pihak RS tersebut.
Padahal awal mula saya masuk ke asuransi ini pada tahun 2007 dari pihak marketing CIGNA memberitahukan bahwa kwitansi tidak perlu dilegalisir. Cukup hanya dengan kopinya saja. Tetapi, apa yang terjadi sekarang hanya isapan jempol saja.
Saya berharap pihak CIGNA tidak mempersulit proses klaim saya. Terima kasih.
Benny Jl Banda Aceh No 43 Medan leny_long78@yahoo.com 061-77155848