Jakarta - Sehubungan dengan keluhan yang dimuat di Detik.com pada tanggal 8 Maret 2010 dengan judul "
Klaim AXA Mandiri Tiga Bulan Lebih Tak Kunjung Beres", perlu kami jelaskan bahwa klaim rawat inap yang diajukan oleh Ibu Hanna Selly, pemegang polis AXA Mandiri nomor 3106715778 dan 1001010390211, tidak dapat dibayarkan.
Hal tersebut dikarenakan pengajuan klaim tidak sesuai dengan persyaratan ketentuan perjanjian polis. Informasi mengenai keputusan ini telah disampaikan kepada Ibu Hanna Selly melalui surat tertanggal 12 April 2010.
Demikian disampaikan, terima kasih atas perhatian yang diberikan.
Hormat kami,
Wahyu Setia
Brand & Comm Consultant - AXA Mandiri
(msh/msh)