Surat Pembaca Indonesia

Sistem Tiketing Merpati tidak Beres

Transportasi & Fasilitas Umum

Pada umumnya membeli tiket jauh-jauh hari kita bisa mendapat tawaran harga yang cukup menarik dengan memesan tiket 2-3 bulan sebelum keberangkatan. Tapi hal ini berbeda jika anda membeli tiket di Merpati.1. Kronologisnya tanggal 17 Mei 2011 saya beli tiket merpati via online tujuan UPG-JKT keberangkatan tanggal 02 September dengan harapan bisa mendapatkan tiket murah, tiket pun dibayar dan mendapatkan kode booking LZSYCK untuk 3 dewasa 1 anak dgn harga Rp.3.374.280,-.atau Rp.843.570/orang. Dikarenakan satu dan lain hal 2 hari (30 September) sebelum keberangkatan saya menghubungi merpati call center dengan harapan tiket bisa dirubah dan dipisah,jadi 2 orang dewasa berangkat tanggal 1 September dan 1 dewasa plus 1 anak berangkat tanggal 02 September, tapi oleh pihak call center dinyatakan tiket yang sudah dibeli tidak dapat dipisah, akhirnya tiket tersebut saya batalkan/refund dan oleh pihak call center dikenakan biaya pinalty 200 ribu/orang. Kemudian saat yang sama (30 September) saya melakukan pembelian ulang untuk 2 orang keberangkatan tanggal 01 September yang keesokan harinya saya rubah jadwalnya menjadi tanggal 02 September dengan kode booking M2CZPH total bayar Rp. 846.000 atau Rp. 423.000/orang plus pinalty Rp. 208.500,-. Tanggal 31 September saya kembali melakukan pembelian tiket untuk 2 orang yang lain dengan harga Rp.846.000 atau Rp.423.000/orang dengan kode booking M2CZ08. Singkat cerita saya dan kelg (4 orang) akhirnya berangkat tanggal 02 September dan total tiket yang dibayar hanya Rp.1.692.000,- atau Rp.423.000/orang. Bayangkan saja seandainya saya tidak merubah tiket tersebut berarti saya membayar tiket sebesar Rp.3.374.280 atau Rp.843.570/orang padahal harga sebenarnya adalah hanya Rp.1.692.000 atau Rp.423.000/orang.2. Pada saat kami berada di dalam pesawat kami dikarenakan putri kami belum terbiasa duduk sendiri maka kami minta seat belt extra tuk anak yang dipangku tapi oleh pramugari dikatakan bahwa anak yang dipangku cukup dipeluk saja pada saat tanda sabuk pengaman dinyalakan dan kami tidak diberikan extra baju pelampung untuk putri kami. Apakah ini merupakan peraturan baru dan apakah hal tersebut tidak menyalahi peraturan keselamatan udara? Dimana biasanya setiap kali kami bepergian menggunakan pesawat udara selalu tersedia extra sabuk pengaman dan baju pelampung untuk anak yang di pangku. Ruben Heryanto Komplek Bangun Lestari Blok E/25 Pisangan Ciputat


891 dilihat