Perbuatan Tidak Menyenangkan Petugas MNA
14 November 2011
Transportasi & Fasilitas Umum
Pada tanggal 5 November 2011 yang lalu, saya bersama anak saya—berusia 20 tahun—berangkat dari Makassar menuju Jakarta dengan pesawat MNA nomor penerbangan MZ 7610 dengan Kode Booking M2NRZP. Maksud saya ke Jakarta adalah untuk menghadiri dan mempresentasikan makalah pada Forum Linguistik Pascasarjana Universitas Indonesia pada tanggal 7—8 November 2011.Memang saya pernah terserang Stroke pada bulan Juni 2010 yl. Namun, setelah dirawat di rumah sakit selama tiga minggu, secara medis saya dinyatakan sembuh dan telah kembali aktif bekerja sambil mengikuti fisioterapi selama masa pemulihan.Setelah check-in dan menunggu waktu keberangkatan—molor hingga dua jam lebih—para penumpang dipersilakan boarding. Saat saya keluar dari ruang tunggu, saya dicegat oleh seorang petugas MNA, laki-laki, tidak berseragam dan tidak mengenakan identitas.Yang bersangkutan mengatakan secara arogan Bapak stroke dan sebetulnya tidak boleh terbang. Saya jawab, mengapa petugas check-in tidak permasalahkan waktu saya check-in?Petugas itu menjawab, baru terdeteksi dan menyuruh kami membuat pernyataan di atas meterai yang dibebankan kepada saya. Setelah bersilat lidah, akhirnya pernyataan tersebut ditandatangani oleh anak saya dan dua buah meterai menjadi tanggungan MNA.Sekalipun kami dapat berangkat dan tiba dengan selamat di Jakarta, saya mohon PT MNA memperhatikan keberatan saya sebagai berikut.1. Menindak petugas yang mencegat saya, karena:a. kata-kata terdeteksi yang diucapkan secara pragmatis mengandung makna menemukan setelah dilakukan pelacakan yang berkonotasi suatu tindak pidana;b. tindakan ybs memicu hipertensi yang sesungguhnya harus saya hindari;c. tindakan ybs menjadikan saya tontonan umum yang dikategorikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan.2. Tatar petugas yang melayani penumpang untuk bersikap dan memenuhi tata krama agar MNA tidak dijauhi masyarakat.Hormat saya, David G. Manuputty Jl. Daeng Tata I Blok I Lrg 2/3 Makassar
964 dilihat