Pesawat Garuda Telat 7 Jam
29 November 2011
Transportasi & Fasilitas Umum
Pada hari Minggu, 20 November 2011 saya dan keluarga (istri dan anak saya berumur 22 bulan) pulang dari Denpasar menuju Jakarta menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan nomor GA 409 yang dijadwalkan terbang pada jam 13.40 WITA. Saya tiba di bandara 1,5 jam sebelum keberangkatan, karena menurut aturan Garuda penumpang harus sudah check-in paling lambat 30 menit sebelum keberangkatan.Pada saat check-in saya mendapat informasi penerbangan GA 409 terlambat menjadi pukul 17.50 WITA. Mengingat saat itu bertepatan dengan adanya kegiatan KTT ASEAN dan hampir semua penerbangan mengalami keterlambatan walaupun ada perasaan kesal tapi saya masih maklum.Sekitar pukul 16.00 WITA kami mendapat pengumuman mengenai kompensasi pembagian makanan untuk penumpang GA 409 yang dibagikan di gate 18, walaupun hanya mie goreng tapi saya mengambil makanan tersebut sekaligus ingin menanyakan status mengenai pesawat kami dan jawaban yang saya dapat dari petugas garuda “penerbangan GA 409 masih sesuai jadwal akan terbang pukul 17.50 WITA dan mulai boarding pukul 17.20 WITA”.Mendengar jawaban dari petugas tersebut saya kembali menunggu tetapi hinggal pukul 17.45 WITA tidak ada tanda-tanda bahwa pesawat GA 409 akan siap boarding sehingga saya kembali mendatangi gate 18 dan menanyakan apakah ada perubahan jadwal, terlihat mulai banyak penumpang lain yang bertanya kepada petugas garuda tetapi tidak ada jawaban yang memuaskan dari petugas mereka hanya sibuk mengangkat telepon dan beralasan belum mendapat informasi dari bagian operasional.Melihat kondisi tersebut beberapa penumpang bertanya kepada salah satu petugas yang sepertinya sudah senior dan dengan gugup dia menyatakan pesawat GA 409 sudah berangkat dari Jakarta pukul 16.55 WITA sehingga sekitar pukul 19.00 WITA kami bisa berangkat.Tidak puas dengan jawaban tersebut para penumpang mencecar petugas itu dengan pertanyaan bahwa sesuai UU no.77 tahun 2011 yang berlaku efektif 8 November 2011. Apabila penerbangan telat lebih dari 4 jam maka penumpang berhak mendapatkan kompensasi sebesar 300 rb per penumpang. Tetapi jawaban yang penumpang terima bahwa kompensasi yang diberikan garuda hanya makanan tidak lebih.Melihat situasi yang mulai tidak terkontrol petugas tersebut memanggil seorang petugas wanita dari kantor garuda bandara ngurah rai dan petugas wanita tersebut menjelaskan pesawat GA 409 sudah sampai di bandara ngurah rai dari soul korea dan akan terbang pukul 20.00 WITA. Mendapat penjelasan yang berbeda dari petugas sebelumnya penumpang makin resah dan menuntut agar pengumuman tersebut bisa diumumkan melalui papan pengumuman resmi bandara tetapi petugas tersebut sepertinya enggan melakukannya.Hingga pukul 19.50 WITA belum ada tanda-tanda boarding sehingga beberapa penumpang yang kesal mengerumuni petugas wanita ini dan meminta agar pesawat segera diberangkatkan. Melihat situasi yang makin tidak terkendali petugas akhirnya membuka gate dan mempersilahkan penumpang untuk boarding. Tetapi setelah boarding pesawat sendiri baru terbang pukul 21.00 WITA sehingga total keterlambatannya menjadi lebih dari 7 jam.Dari kejadian ini ada beberapa hal yang saya sesalkan, pertama kenapa informasi mengenai keterlambatan ini tidak diberitahukan sebelumnya sehingga penumpang tidak perlu menunggu dibandara yang penuh sesak dengan asap rokok dimana-mana apalagi saya membawa balita yang baru berumur 22 bulan.Kedua yang saya herankan kenapa keterlambatan lebih dari 7 jam ini hanya terjadi pada GA 409 sedangkan penerbangan lain GA 653, GA 413, GA 415, GA 439 yang jadwalnya setelah GA 409 hanya mengalami penundaan 1-2 jam dan semuanya berhasil berangkat sebelum GA 409.Ketiga respon dari petugas lapangan garuda yang tidak memberikan informasi yang jelas dan selalu berubah-rubah sehingga membuat penumpang menjadi resah karena tidak mendapatkan kepastian terbang.Keempat ketidak-adilan peraturan terhadap penumpang apabila penumpang telat check-in kurang dari 30 menit maka penumpang tersebut tidak dizinkan ikut dalam penerbangan dibandingkan dengan penerbangan yang telat lebih dari 7 jam.Dimana tanggung jawab pihak Garuda Indonesia yang hanya memberikan sekotak mie goreng walaupun ada aturan sesuai UU no 77 tahun 2011 mengenai denda Rp 300 ribu per penumpang untuk keterlambatan lebih dari 4 jam walaupun nominal ini tidak sebanding dengan kerugian penumpang kehilangan waktu dan ketidaknyamanan menunggu.Dengan adanya kejadian ini saya berharap Garuda Indonesia sebagai maskapai kebanggaan nasional bisa memperbaiki kinerjanya agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali, jangan sampai kepercayaan kami hilang terhadap maskapai terbesar di Indonesia ini.Selama ini walaupun harga tiketnya yang lebih mahal dari maskapai lainnya tetapi saya sebagai pengguna jasa pesawat terbang selalu percaya garuda Indonesia bisa memberikan pelayanan lebih dibandingkan low cost airlines. Afif Hidayat Jl.Madrasah no.59 Rt/Rw:008/04 Kel.Rawa Buaya Kec.Cengkareng Jakarta Barat
1265 dilihat