Surat Pembaca Indonesia

Patutkah Ongkir JNE dikategorikan sebagai komponen Penghasilan Lapak di Bukalapak

Transportasi & Fasilitas Umum

Halo semua penjual/pelapak/seller online, Butuh masukan teman2 sesama pelapak, terutama pelapak di Bukalapak. Bukalapak ada salah 1 fitur bermanfaat bagi Pelapak, yaitu Laporan Penghasilan Lapak, yang jika tampilan desktop, fitur tsb bisa diakses melalui: Transaksi Penjualan > Download File Transaksi > Laporan Penghasilan Lapak Seperti yang Pelapak sudah paham, bahwa Pelapak membayar Ongkir ke JNE untuk Pesanan2 yang menggunakan kurir JNE (bukan Cashless). Pada Laporan Penghasilan Lapak, pada kolom "Jumlah Mutasi", jika kita amati, Ongkir JNE ternyata dimasukkan (sudah built-in, sudah include) dengan Total Harga Barang. Ane amati Laporan Penghasilan Lapak, sejak Januari 2020 hingga Juli 2020: "Jumlah Mutasi" (yang Pesanan JNE) = "Ongkir JNE" + "Total Harga Barang" Nah, yang menjadi renungan ane yang awam mengenai keuangan adalah menyangkut Ongkir JNE (bukan Cashless) tsb pada Laporan Penghasilan Lapak. Apakah Ongkir JNE yang Pelapak sudah terima dari Pembeli (tapi Ongkir tsb juga sudah dikeluarkan oleh Pelapak ke kurir JNE) itu termasuk sebagai Penghasilan Lapak? Karena menurut ane, Ongkir JNE tsb tidak termasuk sebagai komponen Penghasilan Pelapak. Soalnya kan Pelapak tidak menikmati Ongkir JNE tsb. Apalagi pada Laporan Penghasilan Lapak, Bukalapak menghitung Total Penghasilan Bersih Pelapak. Karena adanya Ongkir JNE yang disertakan pada Laporan tsb sebagai Penghasilan Pelapak, bukankah Total Penghasilan Bersih Pelapak tsb jadi tidak valid? Mohon masukan dari teman2 yang mengerti mengenai laporan penjualan atau laporan penghasilan.


543 dilihat