Jasa Raharja Cairkan Klaim Kecelakaan Tunggal
30 April 2013
Transportasi & Fasilitas Umum
Sehubungan keluhan tentang klaim Jasa Raharja seperti tertulis dalam surat pembaca berjudul Klaim Mandek Jasa Raharja, bersama ini saya beritahukan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan dengan baik. Dua hari setelah surat saya kirimkan pada tanggal 17 April 2013, Pak Asep, kepala kantor Jasa Raharja Indramayu, telah menghubungi saya untuk mengabarkan bahwa berkas sudah selesai diproses di kantor pusat Bandung. Intinya klaim kecelakaan tunggal saya mendapatkan kebijakan penggantian sebesar 50 persen dari maksimal nilai biaya yang dimungkinkan aturan.Meskipun undang-undang dan aturan turunan yang berlaku jelas tidak mengatur pembayaran santunan kepada korban kecelakaan tunggal, ternyata Jasa Raharja bagaimanapun tak akan menolak klaim dan dengan sejumlah alasan memungkinkan pengabulan klaim semacam ini. Oleh karena itu sebaiknya korban kecelakaan tunggal tetap mengajukan klaim santunan ke Jasa Raharja. Bersama ini pula saya memohon agar surat itu dibatalkan pemuatannya di media Anda.Atau apabila sudah telanjur diterbitkan, mohon perkembangan terakhir tentang penyelesaian masalah ini bisa dimuat lagi. Atas perhatian, bantuan dan kerja sama, serta pemuatan kabar terakhir tentang kasus ini, saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya. Ramadhian Adi Broto Jl. Manggasari 26, Jatipadang, Pasar Minggu Jakarta 12540
7356 dilihat