Peraturan KAI Tentang Sepeda Lipat
19 May 2011
Transportasi & Fasilitas Umum
Jakarta - Pertanggal 21 April 2011 PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah mengeluarkan Surat Instruksi bagi para Ks/b untuk mengenakan tarif bagi para pembawa sepeda lipat.Yang menjadi pertanyaan saya, benarkah surat Instruksi ini dikeluarkan oleh PT Kereta Api Indonesia atau ada "oknum" yang berada dibelakang surat tersebut ?Kami mohon tanggapan dari para petinggi PT Kereta Api Indonesia atas surat instruksi tersebut dan kalaupun surat itu benar adanya, mohon untuk dipublikasikan di seluruh stasiun yang ada dan media massa.ZakariaKemang Pratama, Bekasizakaria1877@yahoo.com08998723303(wwn/wwn)
617 dilihat